Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMPOLNAS merespons adanya skandal perselingkuhan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya (PMJ) Briptu A dengan Polwan Bripda RPH. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku prihatin atas kasus perselingkuhan tersebut.
"Kami turut prihatin adanya kasus perselingkuhan dengan pelaku anggota Polri," ujar Poengky dalam keterangannya, Rabu (25/5).
Menurut Poengky, sebagai anggota Polri, Briptu A seharusnya menjaga sumpah untuk menjaga perkawinannya. Dia menyebut tindakan selingkuh tentu menyakiti hati keluarganya.
"Kami mendukung hukuman PTDH bagi anggota Polri yang terbukti selingkuh," imbuhnya.
Baca juga: Keserakahan Briptu Hasbudi, Kompolnas: Mestinya Contoh Pak Seladi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Briptu A telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Jika istri Briptu A, Isty Febryani, masih menduga belum PTDH, bisa mengecek langsung ke pihak PMJ.
"Jika Isty masih menduga Briptu A belum dipecat, Kabid Humas mempersilhkan untuk mengecek di Polda Metro Jaya. Kami menyarankan kepada Isty untuk segera mengeceknya," jelas Poengky.
Baca juga: Ganjil Genap Ingin Diperluas, Pengamat: Lebih Baik Percepat ERP
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Isty Febryani mengungkap perselingkuhan yang dilakukan suaminya, anggota polisi, dengan seorang polwan yang sama-sama berdinas di PMJ. Perselingkuhan tersebut dicuit oleh Isty di akun Twitter-nya dan viral di media sosial.
Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan mengatakan perselingkuhan yang dilakukan suami Isty, Briptu A dengan Bripda RPH, merupakan kasus yang terjadi pada 2019. Setelah menerima laporan dari Isty, kepolisian telah menindak Briptu A dan Bripda RPH.
"Sebenarnya kasus lama. Itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Itu sudah ditindak, baik sidang disiplin maupun kode etik, terhadap kedua orang tersebut," jelas Zulpan ketika dihubungi beberapa waktu lalu.(OL-11)
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut ada tiga lokasi penting yang menjadi kunci untuk mengungkap misteri di balik kematian diplomat Kemenlu
Ketiga lokasi itu telah ditelusuri penyidik Polda Metro Jaya. Maka itu, ia mendorong polisi segera merilis kasus kematian Diplomat Arya Daru ke publik.
Kompolnas pun ikut turun tangan untuk menyelidiki kasus kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayuan, berikut temuan Kompolnas
Kompolnas belum bisa memerinci lebih jauh isi kresek tersebut.
Kompolnas menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional dan transparan menangani kasus kematian diplomat Kemenlu
Anam juga menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan kondisi kamar, plafon, saluran air, kasur dan posisi kunci karena posisi kunci sangat krusial.
Pegawai KPK yang terkena skandal pungli di rutan akan mendapatkan sanksi disiplin.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Kejadian kekerasan berupa ciputisasi menjadi perhatian banyak kalangan.
KOMITE Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda Rp50 juta kepada empat klub Liga 1 yakni PSS Sleman, Dewa United, Arema FC, dan PSM Makassar atas berbagai pelanggaran yang dilakukan.
DELAPAN pegawai Kementerian Keuangan dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai dijatuhi sanksi berat pascaterindikasi berharta tak wajar, setelah terungkapnya kasus Rafael Alun.
Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved