Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMPOLNAS merespons adanya skandal perselingkuhan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya (PMJ) Briptu A dengan Polwan Bripda RPH. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku prihatin atas kasus perselingkuhan tersebut.
"Kami turut prihatin adanya kasus perselingkuhan dengan pelaku anggota Polri," ujar Poengky dalam keterangannya, Rabu (25/5).
Menurut Poengky, sebagai anggota Polri, Briptu A seharusnya menjaga sumpah untuk menjaga perkawinannya. Dia menyebut tindakan selingkuh tentu menyakiti hati keluarganya.
"Kami mendukung hukuman PTDH bagi anggota Polri yang terbukti selingkuh," imbuhnya.
Baca juga: Keserakahan Briptu Hasbudi, Kompolnas: Mestinya Contoh Pak Seladi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Briptu A telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Jika istri Briptu A, Isty Febryani, masih menduga belum PTDH, bisa mengecek langsung ke pihak PMJ.
"Jika Isty masih menduga Briptu A belum dipecat, Kabid Humas mempersilhkan untuk mengecek di Polda Metro Jaya. Kami menyarankan kepada Isty untuk segera mengeceknya," jelas Poengky.
Baca juga: Ganjil Genap Ingin Diperluas, Pengamat: Lebih Baik Percepat ERP
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Isty Febryani mengungkap perselingkuhan yang dilakukan suaminya, anggota polisi, dengan seorang polwan yang sama-sama berdinas di PMJ. Perselingkuhan tersebut dicuit oleh Isty di akun Twitter-nya dan viral di media sosial.
Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan mengatakan perselingkuhan yang dilakukan suami Isty, Briptu A dengan Bripda RPH, merupakan kasus yang terjadi pada 2019. Setelah menerima laporan dari Isty, kepolisian telah menindak Briptu A dan Bripda RPH.
"Sebenarnya kasus lama. Itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Itu sudah ditindak, baik sidang disiplin maupun kode etik, terhadap kedua orang tersebut," jelas Zulpan ketika dihubungi beberapa waktu lalu.(OL-11)
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pegawai KPK yang terkena skandal pungli di rutan akan mendapatkan sanksi disiplin.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Kejadian kekerasan berupa ciputisasi menjadi perhatian banyak kalangan.
KOMITE Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda Rp50 juta kepada empat klub Liga 1 yakni PSS Sleman, Dewa United, Arema FC, dan PSM Makassar atas berbagai pelanggaran yang dilakukan.
DELAPAN pegawai Kementerian Keuangan dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai dijatuhi sanksi berat pascaterindikasi berharta tak wajar, setelah terungkapnya kasus Rafael Alun.
Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved