Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
VIRAL di media sosial seorang anggota Polri yang berdinas di Bareskrim, Polri Iptu MIP melakukan perselingkuhan hingga penelantaran anak.
Merespon hal tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa istri Iptu MIP, berinisial AHS.
Baca juga : Propam Polda Lampung Telusuri Keterlibatan Anggota yang Rumahnya Jadi Penampungan Korban TPPO
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/6).
Baca juga : Polri Imbau Masyarakat tidak Mudah Terpengaruh Tawaran Kerja di Luar Negeri
Dari hasil gelar perkara itu, dijelaskan Ramadhan, telah ditemukan cukup bukti bahwa IPTU MIP telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca juga :
"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," sebutnya.
Oleh karena itu, Ramadhan memaparkan bahwa IPTU MIP pun saat ini telah ditempat khususkan selama 21 hari sejak Selasa (13/6).
Adapun tindakan selanjutnya, Iptu MIP pun akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Kendati demikian, Ramadhan masih belum menjelaskan lebih lanjut soal kapan sidang etik tersebut akan digelar.
"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," pungkasnya.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial pengakuan seorang wanita yang mengaku istri Iptu MIP. Wanita itu, memaparkan perilaku suaminya yang melakukan perselingkuhan hingga membuat video asusila dengan selingkuhannya.
Wanita tersebut juga mengaku bahwa imbas perselingkuhan berdampak hingga penelantaran kedua anaknya. (Z-8)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat tidak hormat usai terbukti menyalahgunakan narkoba dan melakukan perbuatan asusila berdasarkan sidang KKEP Polri.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved