Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
VIRAL di media sosial seorang anggota Polri yang berdinas di Bareskrim, Polri Iptu MIP melakukan perselingkuhan hingga penelantaran anak.
Merespon hal tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa istri Iptu MIP, berinisial AHS.
Baca juga : Propam Polda Lampung Telusuri Keterlibatan Anggota yang Rumahnya Jadi Penampungan Korban TPPO
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/6).
Baca juga : Polri Imbau Masyarakat tidak Mudah Terpengaruh Tawaran Kerja di Luar Negeri
Dari hasil gelar perkara itu, dijelaskan Ramadhan, telah ditemukan cukup bukti bahwa IPTU MIP telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca juga :
"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," sebutnya.
Oleh karena itu, Ramadhan memaparkan bahwa IPTU MIP pun saat ini telah ditempat khususkan selama 21 hari sejak Selasa (13/6).
Adapun tindakan selanjutnya, Iptu MIP pun akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Kendati demikian, Ramadhan masih belum menjelaskan lebih lanjut soal kapan sidang etik tersebut akan digelar.
"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," pungkasnya.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial pengakuan seorang wanita yang mengaku istri Iptu MIP. Wanita itu, memaparkan perilaku suaminya yang melakukan perselingkuhan hingga membuat video asusila dengan selingkuhannya.
Wanita tersebut juga mengaku bahwa imbas perselingkuhan berdampak hingga penelantaran kedua anaknya. (Z-8)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat tidak hormat usai terbukti menyalahgunakan narkoba dan melakukan perbuatan asusila berdasarkan sidang KKEP Polri.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved