Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
VIRAL di media sosial seorang anggota Polri yang berdinas di Bareskrim, Polri Iptu MIP melakukan perselingkuhan hingga penelantaran anak.
Merespon hal tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa istri Iptu MIP, berinisial AHS.
Baca juga : Propam Polda Lampung Telusuri Keterlibatan Anggota yang Rumahnya Jadi Penampungan Korban TPPO
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/6).
Baca juga : Polri Imbau Masyarakat tidak Mudah Terpengaruh Tawaran Kerja di Luar Negeri
Dari hasil gelar perkara itu, dijelaskan Ramadhan, telah ditemukan cukup bukti bahwa IPTU MIP telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca juga :
"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," sebutnya.
Oleh karena itu, Ramadhan memaparkan bahwa IPTU MIP pun saat ini telah ditempat khususkan selama 21 hari sejak Selasa (13/6).
Adapun tindakan selanjutnya, Iptu MIP pun akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Kendati demikian, Ramadhan masih belum menjelaskan lebih lanjut soal kapan sidang etik tersebut akan digelar.
"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," pungkasnya.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial pengakuan seorang wanita yang mengaku istri Iptu MIP. Wanita itu, memaparkan perilaku suaminya yang melakukan perselingkuhan hingga membuat video asusila dengan selingkuhannya.
Wanita tersebut juga mengaku bahwa imbas perselingkuhan berdampak hingga penelantaran kedua anaknya. (Z-8)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Kombes Murbani diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putera.
Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
POLRI menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
KAPOLRI menyebut putusan banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Teddy Minahasa Putera tidak akan berbeda jauh.
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved