SUBDIT Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang perempuan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi. Kedua emak mengaku mencari korban diperintahkan otak utama.
"Untuk kedua tersangka mereka mencari tenaga setelah mendapat permintaan dari master mind," kata Panit 5 Subdit Renakta Iptu Widodo kepada wartawan, Sabtu (10/6).
Widodo mengatakan diduga master mind atau otak utama tindak kejahatan ini merupakan warga negara asing (WNA). Warga asing itu diduga membutuhkan pekerja dan meminta kedua tersangka mencarikannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus 2 Wanita Sindikat TPPO
"Saya sampaikan yang dimaksud master mind ada dugaan melibatkan warga negara asing. Jadi permintaan dari sana, ada kebutuhan di sana, kemudian disambungkan di Indonesia, meskipun di Indonesia dilarang ini lah celah yang dilihat oleh pelaku. Sehingga kirimkan korban-korban ini ke luar negeri ke Arab, Timur Tengah dengan cara cara yang tidak prosedural," beber Widodo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya tengah mencari tahu sosok master mind tersebut. Kemudian, menangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polres Cianjur Gagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal
"Target kami jaringan cukup luas mereka punya kaki kaki di wilayah-wilayah dan ini akan kita kejar termasuk master mind, big bos di belakangnya akan dikejar. Tim sudah dibentuk Satgas Polda Metro Jaya, kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam TPPO," tegas Hengki.
Kedua emak yang jadi tersangka dan ditangkap berinisial A, 30 yang diringkus di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Atas penangkapan itu, calon pekerja migran ilegal berinisial, LH 35 berhasil diselamatkan.
Sementara itu, dalam kasus kedua, ditangkap tersangka HCI, 61 di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak lima orang calon pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan.
Kedua tersangka menggunakan modus yang sama dalam menjalankan aksinya. Yakni memberikan sejumlah uang kepada keluarga calon korban, baik kepada suami maupun orang tua. Hal tersebut dilakukan untuk memuluskan rencana membawa korban ke luar negeri.
Sama dengan modus TPPO lainnya, para tersangka menggunakan visa ziarah untuk memberangkatkan para tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi. Namun, sudah ada sindikatnya lain yang akan mengubah visa tersebut menjadi visa kerja dan sebagainya.
Kepada penyidik, A mengaku sudah mengirimkan 8 kali TKI ilegal ke Arab Saudi, namun belum diketahui pasti total jumlahnya. Sementara itu, HCI sudah mengirimkan kurang lebih 80 pekerja migran ilegal ke Singapura dan Myanmar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Z-3)