Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menunjukan bukti pesan singkat dari Haris Azhar yang secara gamblang meminta saham Freeport kepadanya.
Meski begitu, Haris Azhar secara tegas membantah kalau dirinya meminta saham kepada Luhut Binsar Pandjaitan. Haris Azhar menjelaskan maksud permintaan saham Freeport ke Luhut Binsar Pandjaitan bermakna permintaan bantuan.
Haris Azhar meminta bantuan Luhut untuk memproses saham yang menjadi hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar Freeport di Papua.
Baca juga: Haris Azhar Bantah Minta Saham Freeport Ke Luhut
“Posisi saya itu sebagai kuasa hukum dari satu organisasi masyarakat adat. Masyarakat adat ini melihat bahwa ada saham 10 persen untuk Papua di sana. 10 persen itu sudah ada Perdasinya (Peraturan Daerah Provinsi) yang mana provinsi dapat 3 persen,” katanya.
“Sementara sisa 7 persen sisanya ini hak masyarakat adat. Banyak orang di Mimika ini tanya, saham ini jadi punya siapa?,” jelas Haris Azhar.
Baca juga: Haris Azhar Bantah Pernah Dibiayai Kuliah di Harvard oleh Luhut
Luhut pun lantas membeberkan percakapannya dengan Haris melalui pesan singkat Whatsapp dalam persidangan tersebut.
Dalam tangkapan layar soal percakapan yang diperoleh, tampak Haris Azhar meminta bantuan kepada Luhut untuk bahas perihal saham.
"Pak, melanjutkan telepon saya ke bapak dua minggu lalu, saya minta waktu ke bapak untuk membawa atau ketemuan dengan para ketua adat dari masyarakat asli di sekitar wilayah Tembagapura areal lokasi Freeport,” tulis Hari Azhar dalam pesannya kepada Luhut, seperti dikutip Media Indonesia dari akun @Paltiwest, di Twitter, Kamis (8/6).
"Mereka mau mengadu dan minta bantuan ke bapak perihal saham mereka yang tak kunjung jelas distribusi dan peruntukannya. Saya berharap bapak bisa sediakan waktu untuk menemui mereka. Terima kasih saya tunggu kabar baiknya dari Pak Luhut,” lanjutnya.
Menanggapi pesan Haris Azhar tersebut, Luhut kemudian menjawabnya. Luhut mempersilakan Haris Azhar untuk menentukan waktu pertemuannya.
“Silakan saja dan mengatur hari pertemuannya," demikian bunyi pesan Luhut menjawab Haris Azhar.
Adapun percakapan antara Luhut Pandjaitan dengan Haris Azhar tersebut terjadi pada 28 Februari 2021. (Z-7)
Luhut mengatakan Haris pernah mendatangi rumahnya untuk meminta saham Freeport dengan mengaku sebagai wakil warga Papua
Adanya surat edaran Kapolri terkait restorasi justice membuat kasus ini bisa diselesaikan secara mediasi.
POLISI menjadwalkan pemeriksaan Haris Azhar, terkait kasus pencemaran nama baik yang dileporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada 7 Februari.
Ia mengaku sudah banyak membuat laporan tetapi di tidak pernah diproses oleh kepolisian, termasuk Polda Metro Jaya.
Nurkholis mengatakan seharusnya polisi terlebih dahulu memproses dugaan skandal korupsi yang sempat disampaikan kliennya itu.
"Saya rasa begini kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya,"
Investasi ini bertujuan untuk mendukung pasar yang kuat di Indonesia dan menjadi dasar penting bagi pertumbuhan jangka panjang bisnis kemasan terpadu dari SCGP.
Rapat menyetujui payout ratio sebesar 81,78% ini dengan rincian 60% atau sebesar Rp11,20 triliun merupakan dividen tunai dan 21,78% atau Rp4,06 triliun merupakan dividen spesial.
PT Bali Bintang Sejahtera Tbk, perusahaan yang memiliki dan mengelola klub sepakbola profesional Liga 1 Indonesia Bali United, kini mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Lalu, akan diputuskan mengenai status Liga 1 dan kejelasan subsidi klub. Kelima, akan dibahas soal pengunduran diri salah satu komisaris.
Di Wall Street, harga saham MU turun 6% setelah pada Senin (19/4) naik 7% pascapengumuman pembentikan Liga Super Eropa.
Pengusaha asal Inggris itu disebut tertarik membeli MU. Menyusul laporan Bloomberg terkait keluarga Glazer yang berencana menjual saham minoritas di MU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved