Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lokataru Haris Azhar mengaku pernah berkuliah di empat universitas. Dua dari empat kampus itu di antaranya mengambil jurusan hukum serta sosiologi.
"Soal sekolah saya sekolah di empat universitas. Ambil hukum, sosiologi, filsafat, sosiologi, dan HAM. Tiga bayar sendiri dan satu beasiswa," kata Haris dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Haris Azhar membantah telah dibiayai kuliah di Harvard untuk mengambil gelar doktor sebagaimana dikatakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Luhut Ngambek Dipanggil 'Lord', Pakar: Itu Sapaan Akbar, Bukan Penghinaan
"Jadi, gak pernah kuliah di Harvard dan dibayarin saksi," tegas Haris Azhar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merasa sedih, ketika mengetahui video tentangnya yang berujung hingga ke meja hijau.
Baca juga: Akui tak Alami Kerugian Materil, Luhut: tetapi secara Moral Anak Cucu Bilang Saya Penjahat
Hal ini disampaikan Luhut ketika bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saya mendengarkan itu pertama dari staf saya bidang komunikasi saudara Singgih, kemudian Saudara Jodi dan kemudian saya lihat, saya tonton," kata Luhut.
"Saya terus terang sedih, kenapa saudara Haris itu melakukan ke saya. Saya baik sama dia kok," imbuh dia.
Luhut menjelaskan kebaikan yang dimaksudnya adalah pernah menolong Haris Azhar saat mau sekolah untuk mengambil gelar doktor.
"Dia minta tolong mau sekolah, waktu itu apa pun saya dorong agar dia ke Harvard untuk ambil gelar doktornya," ujar dia.
Atas dasar itulah, Luhut memastikan selama ini memiliki hubungan baik dengan Haris Azhar. Bahkan dia mengaku mau menunjukkan bukti percakapan atau chat dengan Haris Azhar.
"Jadi tidak ada hubungan kami yang jelek, dia minta tolong apa banyak hal. Nanti saya tunjukkan SMS-SMS dia WA-WA dia ke saya," ucap dia. (Z-7)
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Seperti diketahui Kejaksaan saat ini bisa dibilang cerdik, pasalnya dengan pencitraan yang masif berimbas pada upaya Kejaksaan untuk menambah wewenang.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved