Selasa 06 Juni 2023, 10:55 WIB

PPATK Menghentikan Sementara 21 Akun Bank Milik 'Si Kembar'

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
PPATK Menghentikan Sementara 21 Akun Bank Milik

Medcom
PPATK memerintakan PJK mengehntikan sementara transaksi rekening Si Kembar terkait kasus penipuan.

 

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK), menghentikan sementara transaksi rekening terduga kasus penipuan pre-order (PO) iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani.

“Terkait kasus penipuan pre-order iPhone yang diduga dilakukan oleh si kembar RA dan RI, PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dalam keterangan yang diterima Selasa (6/6).

Natsir menjelaskan pihaknya menemukan 21 akun bank milik 'Si Kembar' yang saat ini dihentikan sementara. Sebab, pihakanya menemukan sejumlah aliran dana yang diduga bersumber dari hasil penipuan.

Baca juga: Dugaan Penipuan PO iPhone oleh 'Si Kembar' Viral di Medsos, Polisi: Sudah Tahap Penyidikan

“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” tutur Natsir.

Viral di media sosial terkait adanya dugaan penipuan Pre-Order (PO) gawai iPhone dengan terduga pelaku 'si kembar' Rihana dan Rihani.

Baca juga: Marak Kasus Penipuan Tiket Konser Coldpkay, Polda Metro Jaya : Masyarakat Harus Jeli

Pihak kepolisian pun mengonfirmasi adanya laporan dugaan penipuan tersebut dan saat ini status laporannya sudah di tahap penyidikan, dengan artian telah ditemukan adanya unsur pidana.

“(Kasus penipun iPhone) Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana),” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata (6/6).

Kasus dugaan penipuan oleh 'si kembar' viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban.

Pada akun Twitter @mazzini_gsp yang mengunggah ulang dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban. Dikatakan, total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis cuitan tersebut. (Z-3)

Baca Juga

Antara/Aprillio Akbar.

Ini Target Sambungan Rumah SPAM Jatiluhur I hingga 2024

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 13:30 WIB
PAM Jaya menargetkan menyediakan 19.000 sambungan rumah (SR) hingga 2024 atau setara 83.200 jiwa di...
MI/USMAN ISKANDAR

Layanan Samsat di DKI Buka Hingga Sabtu

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Senin 02 Oktober 2023, 13:09 WIB
Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan...
MI/Moh Irfan

Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 02 Oktober 2023, 10:55 WIB
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya