Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Korupsi Pegawai Bank Pelat Merah Rugikan Negara Rp6,4 Miliar

Siti Yona Hukmana
16/12/2023 12:00
Korupsi Pegawai Bank Pelat Merah Rugikan Negara Rp6,4 Miliar
AT, pegawai bank, telah menarik tabungan nasabah selama 1 tahun dan mengakibatkan kerugian negara Rp6,4 miliar.(Kejaksaan Tinggi)

AT, pegawai bank pelat merah di Sumatra Selatan, telah menarik tabungan nasabah selama 1 tahun. AT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan terkait kasus korupsi dana nasabah periode 2022-2023. 

"Modus operandi tersangka ialah mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah. Sehingga tersangka dengan menggunakan dua instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 sampai dengan 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12).

Vanny tidak menyebut jelas nama bank perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Dia mengatakan akibat korupsi itu negara merugi Rp6,4 miliar. "Dalam penyidikan ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp6.483.127.524 (Rp6,4 miliar)," ujar Vanny.

Baca juga: 1 Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Korupsi Dana Nasabah

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dipastikan akan terus mendalami alat bukti. Terutama mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya.

"Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tegas Vanny.

Baca juga: Sopir Bus Handoyo yang Tewaskan 12 Orang Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Vanny menyebut penyidik menetapkan seorang pegawai bank pelat merah berinisial AT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah yang terjadi periode 2022-2023. Penetapan tesangka dilakukan sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan program bersih-bersih BUMN.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan satu orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank pelat merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023," kata Vanny.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023. Penetapan tersangka AT juga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 24 saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Bukti permulaan itu diangap cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Tersangka djerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya