Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Polda Metro Jaya menangkap eks karyawan Bank Jago berinisial IA karena diduga menggelapkan dana nasabah yang diblokir perusahaan sebesar Rp1,3 miliar. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan itu didasarkan pada laporan polisi atas nama Rio Franstedi yang teregister LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 Desember 2023.
"Telah melakukan ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum," kata Ade Safri di Jakarta, Rabu (10/7).
Perkara kasus tersebut berawal dari aksi IA yang selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023 menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk mengakses sistem Bank Jago.
Baca juga : Pupuk Dana Simpanan Nasabah, Tapera Bekerjasama dengan 7 Manajer Investasi
"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum), karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," jelasnya.
Berbekal kewenangannya, IA turut meminta para agent command center yang merupakan anak buahnya untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening. Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka.
Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan IA terlebih dahulu. Secara bertahap, tersangka pun memindahkan uang sampai terkumpul kurang lebih Rp1,3 miliar.
Baca juga : Penjual Data Pribadi Nasabah Bank BCA Ditangkap, Terinspirasi dari Hacker Bjorka
"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711," tuturnya.
Dalam kasus ini, IA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya. (Z-11)
Qlola by BRI menghadirkan solusi keuangan digital yang memudahkan nasabah korporasi dalam mengelola informasi kredit dan transaksi bisnis secara efisien.
International BNI Java Jazz Festival (JJF) 2025 telah berlangsung hari ini, 30 Mei hingga 1 Juni mendatang, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. BNI.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melakukan transformasi pada layanan nasabah prioritas atau High Net Worth Individual (HNWI), yakni melalui peluncuran wajah baru layanan BNI Private.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menggelar BNI Private Next Gen Community sebagai wadah memperkuat relasi dengan nasabah premium melalui Golf Clinic Gen 2.0.
BRI mendorong nasabah untuk memaksimalkan penggunaan BRImo dalam memenuhi kebutuhan finansial sehari-hari, mulai dari transaksi pembayaran hingga layanan investasi.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus menghadirkan inovasi dalam menyosialisasikan layanan perbankan.
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved