Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Izin Bank Kamadana Bali Dicabut, LPS Bayar Rp25,6 Miliar Uang Nasabah Tahap I hanya dalam 5 Hari

Arnoldus Dhae
24/2/2026 23:15
Izin Bank Kamadana Bali Dicabut, LPS Bayar Rp25,6 Miliar Uang Nasabah Tahap I hanya dalam 5 Hari
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya Bambang S.Hidayat.(MI/Arnoldus Dhae)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan kinerja responsif dalam menangani hak nasabah perbankan. Pascapencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, LPS hanya membutuhkan waktu lima hari kerja untuk mencairkan klaim penjaminan simpanan Tahap I sebesar Rp25,6 miliar.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Bangli, Bali, sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh otoritas pada 18 Februari 2026.

Verifikasi 1.994 Nasabah dan Kriteria 3T

Pada pembayaran tahap pertama ini, LPS telah menyelesaikan verifikasi data milik 1.994 nasabah dari total 2.973 nasabah simpanan BPR Kamadana. Dana senilai Rp25,6 miliar tersebut dinyatakan layak bayar karena memenuhi kriteria 3T yang ditetapkan LPS.

Kriteria 3T Penjaminan LPS:
  • Tercatat: Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat Bunga: Bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
  • Tidak Fraud: Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau tindak pidana perbankan.

“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujar Bambang dalam keterangan pers di Bali, Selasa sore (24/2).

Daftar Bank Pembayar Klaim BPR Kamadana

LPS telah menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai bank pembayar untuk menyalurkan dana simpanan nasabah. Berikut adalah titik lokasi pencairannya:

Kantor Cabang BNI Alamat
BNI KCP Kintamani Jl. Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Kintamani, Bangli.
BNI KC By Pass Ngurah Rai Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 161, Badung.

Selain melalui transfer atau pembukaan rekening di bank pembayar, LPS juga memberikan opsi layanan bagi nasabah yang ingin melakukan klaim dana secara tunai (cash).

Cara Cek Status Penjaminan Simpanan Secara Online

Nasabah dapat memantau status simpanannya secara mandiri melalui kanal digital resmi LPS. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi www.lps.go.id.
  2. Scroll ke bagian bawah dan pilih menu Aplikasi LPS.
  3. Pilih menu Simpanan, kemudian klik Status Simpanan.
  4. Pilih nama bank: BPR Kamadana.
  5. Masukkan nomor rekening Anda dan klik Cari.

Nasabah disarankan untuk mencatat Nomor CIF yang tertera pada sistem untuk dibawa ke kantor bank pembayar guna mempercepat proses administrasi pencairan. Bambang menambahkan bahwa proses verifikasi untuk sisa nasabah lainnya terus berjalan dan pembayaran tahap selanjutnya akan segera dilakukan dalam waktu dekat. (OL/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya