Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ruko di Pluit Makan Jalan, Satpol PP : Bongkar Mandiri Atau Kami Bongkar Paksa

Mohamad Farhan Zhuhri
19/5/2023 20:14
Ruko di Pluit Makan Jalan, Satpol PP : Bongkar Mandiri Atau Kami Bongkar Paksa
Sejumlah kendaraan melintas di Ruko Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara(MI/Bilal Nugraha Giananjar)

PEMERINTAH Kotamadya Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara akan segera membongkar bangunan liar yang terdapat di komplek pertokoan pasar muara karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003.

Hal itu merujuk Surat Rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan Pemkot Jakut bersama dengan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong menegaskan tindak lanjut dari rekomtek yakni pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3.

Baca juga : Kronologi Mobil Satpol PP Oleng di Flyover Yos Sudarso, Tabrak Ojol hingga Tewas 

SP 1 akan dilakukan penyegelan bangunan, adapun SP 2 berupa peringatan pemilik ruko untuk segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.

“Kami harap pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar itu tapi kalau tidak dilakukan maka kami yang akan membongkarnya (SP 3),” tegas Muhamadong melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5).

Untuk diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).

Baca juga : Mobil Satpol PP Tabrak Sepeda Motor, Satu Tewas

Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).

Sedangkan ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Terpisah, Camat Penjaringan, Depika Romadi memastikan telah mengambil sejumlah langkah konkret sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran bangunan Ruko Niaga sejak dari Ketua RT11/03, Kelurahan Pluit Riang Prasetya sejak 2019 lalu, mulai dari peninjauan lapangan hingga mendudukkan pihak terkait.

Menanggapi adanya Rekomtek dari Suku Dinas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, dia pun akan mendorong pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan.

“Kalau sudah ada Rekomtek seperti ini maka sudah ada kejelasan dasar hukum. Kami akan intens berkomunikasi dengan pemilik ruko agar dapat membongkar bangunannya sendiri,” tutup Depika Romadi. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya