Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG banding kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa akan jadi ajang pembuktian antara tim kuasa hukum Teddy Minahasa dengan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berharap majelis hakim akan fokus mencermati bukti-bukti yang dibawa dalam persidangan nanti.
"Fokuslah pada pembuktian. Jangan mengandalkan keterangan saksi yang notabene juga terdakwa," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya yang di terima di Jakarta, Kamis (18/5).
Reza menjelaskan, Pengadilan Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama belum sepenuhnya berhasil mengungkap fakta kasus Teddy Minahasa secara menyeluruh. Masih ada misteri yang belum terungkap. Beberapa diantaranya mulai dari pembuktian penukaran sabu dengan tawas, hingga asal usul sabu. Menurutnya hal-hal tersebut harus bisa terjawab di sidang banding nanti agar putusan hakim tidak menyesatkan.
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Vonis 17 Tahun Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara
"Pembuktian terkait, pertama, keutuhan dan keaslian bukti chat. Kedua, kepastian tentang keberadaan tawas serta pengujian terhadap sama atau berbedanya sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi," tutur Reza.
Baca juga : JPU Banding Putusan Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Pakar : Terkesan Dipaksakan
Sementara itu, tim penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mersa pihaknya yakin Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan dengan syarat hakim betul-betul cermat melihat fakta persidangan banding. Dirinya sadar semua putusan ada di tangan hakim, sebab itu berharap hakim bisa lebih bijaksana dan objektif menangani kasus tanpa terpengaruh opini publik.
"Kalau cerita optimis, ya kami optimis tapi syaratnya hakimnya harus cermat. Ya memang lagi-lagi yang membuat putusan hakim, ya tentu kita hanya bisa berharap ya. tantangan besar yang kami hadapi sebenarnya adalah opini publik," kata Anthony.
Terkait tekanan publik dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menilai masyarakat harus lebih cerdas dan cermat melihat kasus dengan tetap objektif.
"Masyarakat harus cerdas & cermat menyikapi kasus Teddy Minahasa ini. Terlalu banyak kejanggalan, unprocedural, serta berbagai loopholes. Memang masyarakat saat ini boleh euphoria untuk menjebloskan Teddy Minahasa ke penjara dengan dasar tekanan publik," tutur Basuki.
Basuki menjelaskan, jika benar dalam kasus narkoba Teddy Minahasa telah menjadi korban industri hukum maka hal tersebut merupakan momok menyeramkan bagi masyarakat.
"Tetapi, masyarakat juga harus sadar bahwa Teddy Minahasa itu jenderal polisi bintang dua bisa diperlakukan seperti itu, bukankah fenomena ini menjadi momok bagi masyarakat biasa, yg jauh lebih rapuh dan gampang untuk dikriminalisasi. Silahkan direnungkan," ujarnya. (Z-8).
Irjen Pol Teddy merupakan polisi yang paling kaya dengan harta kekayaan senilai Rp29,97 miliar. Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id
"Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri,"
Bambang menilai ada sisi positif dari penangkapan Irjen Teddy. Ia mengatakan pengungkapan kasus Irjen Teddy berawal dari pengungkapan yang dilakukan Polri.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,
Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Pengacara Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat mengungkap penyakit yang diderita kliennya. Teddy disebut mengalami sakit gigi hingga membuat kepalanya sakit.
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved