Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG banding kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa akan jadi ajang pembuktian antara tim kuasa hukum Teddy Minahasa dengan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berharap majelis hakim akan fokus mencermati bukti-bukti yang dibawa dalam persidangan nanti.
"Fokuslah pada pembuktian. Jangan mengandalkan keterangan saksi yang notabene juga terdakwa," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya yang di terima di Jakarta, Kamis (18/5).
Reza menjelaskan, Pengadilan Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama belum sepenuhnya berhasil mengungkap fakta kasus Teddy Minahasa secara menyeluruh. Masih ada misteri yang belum terungkap. Beberapa diantaranya mulai dari pembuktian penukaran sabu dengan tawas, hingga asal usul sabu. Menurutnya hal-hal tersebut harus bisa terjawab di sidang banding nanti agar putusan hakim tidak menyesatkan.
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Vonis 17 Tahun Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara
"Pembuktian terkait, pertama, keutuhan dan keaslian bukti chat. Kedua, kepastian tentang keberadaan tawas serta pengujian terhadap sama atau berbedanya sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi," tutur Reza.
Baca juga : JPU Banding Putusan Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Pakar : Terkesan Dipaksakan
Sementara itu, tim penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mersa pihaknya yakin Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan dengan syarat hakim betul-betul cermat melihat fakta persidangan banding. Dirinya sadar semua putusan ada di tangan hakim, sebab itu berharap hakim bisa lebih bijaksana dan objektif menangani kasus tanpa terpengaruh opini publik.
"Kalau cerita optimis, ya kami optimis tapi syaratnya hakimnya harus cermat. Ya memang lagi-lagi yang membuat putusan hakim, ya tentu kita hanya bisa berharap ya. tantangan besar yang kami hadapi sebenarnya adalah opini publik," kata Anthony.
Terkait tekanan publik dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menilai masyarakat harus lebih cerdas dan cermat melihat kasus dengan tetap objektif.
"Masyarakat harus cerdas & cermat menyikapi kasus Teddy Minahasa ini. Terlalu banyak kejanggalan, unprocedural, serta berbagai loopholes. Memang masyarakat saat ini boleh euphoria untuk menjebloskan Teddy Minahasa ke penjara dengan dasar tekanan publik," tutur Basuki.
Basuki menjelaskan, jika benar dalam kasus narkoba Teddy Minahasa telah menjadi korban industri hukum maka hal tersebut merupakan momok menyeramkan bagi masyarakat.
"Tetapi, masyarakat juga harus sadar bahwa Teddy Minahasa itu jenderal polisi bintang dua bisa diperlakukan seperti itu, bukankah fenomena ini menjadi momok bagi masyarakat biasa, yg jauh lebih rapuh dan gampang untuk dikriminalisasi. Silahkan direnungkan," ujarnya. (Z-8).
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved