Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SIDANG banding kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa akan jadi ajang pembuktian antara tim kuasa hukum Teddy Minahasa dengan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berharap majelis hakim akan fokus mencermati bukti-bukti yang dibawa dalam persidangan nanti.
"Fokuslah pada pembuktian. Jangan mengandalkan keterangan saksi yang notabene juga terdakwa," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya yang di terima di Jakarta, Kamis (18/5).
Reza menjelaskan, Pengadilan Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama belum sepenuhnya berhasil mengungkap fakta kasus Teddy Minahasa secara menyeluruh. Masih ada misteri yang belum terungkap. Beberapa diantaranya mulai dari pembuktian penukaran sabu dengan tawas, hingga asal usul sabu. Menurutnya hal-hal tersebut harus bisa terjawab di sidang banding nanti agar putusan hakim tidak menyesatkan.
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Vonis 17 Tahun Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara
"Pembuktian terkait, pertama, keutuhan dan keaslian bukti chat. Kedua, kepastian tentang keberadaan tawas serta pengujian terhadap sama atau berbedanya sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi," tutur Reza.
Baca juga : JPU Banding Putusan Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Pakar : Terkesan Dipaksakan
Sementara itu, tim penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mersa pihaknya yakin Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan dengan syarat hakim betul-betul cermat melihat fakta persidangan banding. Dirinya sadar semua putusan ada di tangan hakim, sebab itu berharap hakim bisa lebih bijaksana dan objektif menangani kasus tanpa terpengaruh opini publik.
"Kalau cerita optimis, ya kami optimis tapi syaratnya hakimnya harus cermat. Ya memang lagi-lagi yang membuat putusan hakim, ya tentu kita hanya bisa berharap ya. tantangan besar yang kami hadapi sebenarnya adalah opini publik," kata Anthony.
Terkait tekanan publik dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menilai masyarakat harus lebih cerdas dan cermat melihat kasus dengan tetap objektif.
"Masyarakat harus cerdas & cermat menyikapi kasus Teddy Minahasa ini. Terlalu banyak kejanggalan, unprocedural, serta berbagai loopholes. Memang masyarakat saat ini boleh euphoria untuk menjebloskan Teddy Minahasa ke penjara dengan dasar tekanan publik," tutur Basuki.
Basuki menjelaskan, jika benar dalam kasus narkoba Teddy Minahasa telah menjadi korban industri hukum maka hal tersebut merupakan momok menyeramkan bagi masyarakat.
"Tetapi, masyarakat juga harus sadar bahwa Teddy Minahasa itu jenderal polisi bintang dua bisa diperlakukan seperti itu, bukankah fenomena ini menjadi momok bagi masyarakat biasa, yg jauh lebih rapuh dan gampang untuk dikriminalisasi. Silahkan direnungkan," ujarnya. (Z-8).
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved