Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki menilai upaya banding JPU tersebut merupakan langkah hukum JPU untuk memberikan hukuman mati kepada Teddy Minahasa.
Nur menilai, upaya banding JPU terhadap vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa merupakan upaya yang dipaksakan. Karena upaya banding jaksa secara objektif dapat diakui tidak sesuai fakta persidangan. Banyak celah yang ditujukan fakta persidangan bahwa belum tentu Teddy Minahasa bersalah dalam kasus narkoba yang didakwakan.
"Dalam menentukan putusan (hakim) harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan," jelas Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Baca juga : Kuasa Hukum Teddy Minahasa Pertanyakan Motif Banding Jaksa
Dalam keterangannya, Nur juga menyoroti putusan vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dinilai janggal karena hanya menyadur replik dari penuntut umum. Padahal seharusnya hakim perlu menjawab dan miliki alasan kuatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan tersebut.
"Analisa saya bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini kan fakta-fakta yang copy paste dengan tuntutan maupun repliknya jaksa," tuturnya.
Baca juga : Ajukan Banding, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Yakin Hakim Akan Lebih Objektif
Atas vonis tersebut, pihak Teddy Minahasa telah resmi ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup, menurut Nur hal tersebut adalah langkah yang tepat. Menurutnya di sidang banding nanti hakim harus lebih cermat melihat fakta-fakta persidangan yang kembali diungkapkan pihak Teddy Minahasa.
"Makanya saya berpendapat mestinya nanti di dalam persidangan di pengadilan tinggi-pengadilan banding, fakta-fakta itu harus diungkapkan kembali sehingga hakim perlu memeriksa fakta-fakta itu kembali," ucapnya.
Peran hakim di sidang banding nanti sangat penting agar kebenaran bisa betul-betul terungkap dan terafirmasi. Hakim harus jeli dan bisa terang benderang ungkap kebenaran dugaan penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Dengan begitu asal usul sabu yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini dapat terbuka dengan terang.
"Kalau hakimnya hanya memeriksa pada berkas perkara, ya tidak melihat lobang-lobangnya itu. artinya tidak akan terjawab juga asal usul sabu itu dari mana. Itu yang penting. dari dokumen yang ada itu kan masih ada pertentangan, masih ada penukaran sabu, dari sisi terdakwa masih mengatakan tidak ada penukaran sabu, sebenarnya yang mana, apa mau dibiarkan begitu," ujarnya.
Menurut Nur dengan pengkajian fakta persidangan dengan cermat dapat membantu mengungkap kebenaran dalam perkara kasus narkoba Teddy Minahasa. Sebab putusan hakim hakim harus sah dan meyakinkan sesuai dengan kebenaran seperti terungkap dalam persidangan.
"Kalau masih tidak membuka kembali perkara itu, artinya tidak ada niat dari hakim untuk membuka kasus dengan terbuka. Artinya masih meragukan. Kan hakim dalam proses perkara harus yakin, kalau dari fakta yang ada masih meragukan, artinya dia harus melakukan suatu upaya agar tidak ragu, sehingga dia yakin," tegas Nur. (Z-8)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved