Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap putusan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa. Dirinya menduga, ada pihak yang mempengaruhi JPU agar Teddy Minahasa mendapatkan vonis hukuman mati.
Menurut Anthony vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan hakim terhadap Teddy Minahasa sudah merupakan hukuman berat. Namun JPU seolah tidak puas dengan putusan hakim tersebut sehingga melakukan upaya banding.
"Di kasus pak Teddy ini, sudah sangat divonis yang sangat berat, yaitu penjara seumur hidup, jaksa masih lakukan banding," kata Anthony Djono melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (16/5).
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Teddy Minahasa
Pengacara Teddy Minahasa tersebut heran mengapa JPU dalam hal ini begitu bersikukuh menginginkan hukuman mati kepada Teddy. JPU nampak menginginkan nyawa seseorang hilang, padahal penjara seumur hidup dinilai sudah sangat berat.
"Jadi kalau jaksa itu bukan niatnya pak Teddy Minahasa untuk vonis mati, lalu apa? Targetnya mati kan, karena vonis seumur hidup aja, dia banding," ungkap Anthony.
Baca juga : Teddy Minahasa Banding, Pakar : Asal Usul Sabu Jadi Kunci Penting
Dirinya merasa upaya banding yang diajukan seolah-olah bukan berasal dari keinginan JPU tapi ada pihak lain yang memang bertujuan membinasakan Teddy Minahasa.
"Apakah ada yang minta, ya itu harus ditelusuri lah, kok niat sekali hilangkan nyawa orang lain. Itu kan sudah seperti Tuhan," ujar Anthony.
Kecurigaan tersebut juga semakin kuat dengan sikap diskriminatif JPU. Berbanding terbalik sikap JPU kepada Teddy Minahasa, JPU justru tidak lakukan upaya banding terhadap terdakwa lainnya, Dody Prawiranegara, Linda, hingga Kasranto dalam perkara ini.
"Kalau perkara Dody CS, jaksa sampe ga banding, ya kami tanda tanya besar lah, ada apa? Kenapa diskriminasi perlakuan yang berbeda," ujar Anthony. (Z-8)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
SAKSI ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi impor gula mengungkap kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved