Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GURU Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti sikap hakim yang mengabaikan pembuktian asal usul sabu di kasus Teddy Minahasa. Menurut Basuki hakim sebetulnya bisa melakukan upaya pembuktian ilmiah asal usul sabu tersebut sebelum menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
"Paling utama itu asal usul barang itu dari mana? kalau saya mendengarkan juga dibacakan oleh majelis bahwa hasil lab terhadap yang 3,3 kg itu mengandung methamphetamine, ya memang sabu mengandung itu, tapi unsur-unsur lainnya apa? Padahal informasi yang saya dapat pada waktu pemusnahan itu, disebutkan sabu itu senyawanya apa saja," kata Basuki melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/5).
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Teddy Minahasa
Menurutnya hakim perlu melakukan pembandingan melalui pembuktian ilmiah apakah sabu yang disita di Jakarta sama dengan dan berasal dari Bukittinggi. Sebagai pakar di bidang Ilmu Hukum Pidana pembuktian ilmiah ini penting agar putusan hakim tidak diragukan.
"Mestinya kan harus disandingkan. Ini sejenis gak antara sabu yang di Jakarta dengan yang di Bukittinggi. Ini hal yang mendasar yang harus dilakukan oleh hakim untuk melakukan pengujian kembali, ini kan sangat urgen" imbuh Basuki.
Baca juga : Pakar Nilai Hakim Belum Kaji Seluruh Fakta Persidangan Teddy Minahasa
Kejelasan pembuktian asal usul sabu dalam kasus Teddy Minahasa disampaikan olehnya merupakan kunci penting untuk mengusut tuntas kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. Hal tersebut hanya bisa dilakukan hakim karena pihak terdakwa dan penasehat hukum tidak bisa melakukannya sebab terbatas aksesnya terhadap barang bukti tersebut.
"Kalau hakim gak mau, ya kalau boleh kan terdakwannya, tapi kan terdakwa gak punya akses untuk barang bukti itu, itu persoalannya," pungkas Basuki.
Selanjutnya tim kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan naik banding atas putusan hakim yang dinilai tidak meyakinkan tersebut. Teddy Minahasa telah resmi layangkan banding melalui penasehat hukumnya dan sudah resmi didaftarkan.
"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," ucap penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono. (Z-8)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Hotman Paris berharap pengunjung dapat merasakan pengalaman yang tak terlupakan saat mengunjungi Hotmen.
Menurut Hotman, kejadian banjir di Jakarta sudah memenuhi unsur untuk diajukan gugatan melalui mekanisme class action.
Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang UU ITE.
Hotman Paris menuding dirinya menggunakan ijazah palsu. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial instagram.
Dengan menandatangani surat kuasa, Hotman mengaku secara resmi sudah menjadi kuasa hukum Irjen Teddy.
Hotman Paris meminta agar lembaga tersebut menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved