Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti sikap hakim yang mengabaikan pembuktian asal usul sabu di kasus Teddy Minahasa. Menurut Basuki hakim sebetulnya bisa melakukan upaya pembuktian ilmiah asal usul sabu tersebut sebelum menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
"Paling utama itu asal usul barang itu dari mana? kalau saya mendengarkan juga dibacakan oleh majelis bahwa hasil lab terhadap yang 3,3 kg itu mengandung methamphetamine, ya memang sabu mengandung itu, tapi unsur-unsur lainnya apa? Padahal informasi yang saya dapat pada waktu pemusnahan itu, disebutkan sabu itu senyawanya apa saja," kata Basuki melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/5).
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Teddy Minahasa
Menurutnya hakim perlu melakukan pembandingan melalui pembuktian ilmiah apakah sabu yang disita di Jakarta sama dengan dan berasal dari Bukittinggi. Sebagai pakar di bidang Ilmu Hukum Pidana pembuktian ilmiah ini penting agar putusan hakim tidak diragukan.
"Mestinya kan harus disandingkan. Ini sejenis gak antara sabu yang di Jakarta dengan yang di Bukittinggi. Ini hal yang mendasar yang harus dilakukan oleh hakim untuk melakukan pengujian kembali, ini kan sangat urgen" imbuh Basuki.
Baca juga : Pakar Nilai Hakim Belum Kaji Seluruh Fakta Persidangan Teddy Minahasa
Kejelasan pembuktian asal usul sabu dalam kasus Teddy Minahasa disampaikan olehnya merupakan kunci penting untuk mengusut tuntas kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. Hal tersebut hanya bisa dilakukan hakim karena pihak terdakwa dan penasehat hukum tidak bisa melakukannya sebab terbatas aksesnya terhadap barang bukti tersebut.
"Kalau hakim gak mau, ya kalau boleh kan terdakwannya, tapi kan terdakwa gak punya akses untuk barang bukti itu, itu persoalannya," pungkas Basuki.
Selanjutnya tim kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan naik banding atas putusan hakim yang dinilai tidak meyakinkan tersebut. Teddy Minahasa telah resmi layangkan banding melalui penasehat hukumnya dan sudah resmi didaftarkan.
"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," ucap penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono. (Z-8)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Putusan sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dampak kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai terasa di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved