Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki Minarno menilai hakim belum mengkaji seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa. Hal tersebut berdampak pada vonis penjara seumur hidup yang telah dibacakan hakim kepada Teddy Minahasa.
Dalam pandangannya, Nur menilai hakim terkesan hanya menyalin tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal dalam persidangan terdapat fakta-fakta penting yang diyakini akan berpengaruh terhadap vonis hakim.
"Pledoi dan duplik terdakwa maupun dari penasehat hukum tidak dipertimbangkan sama sekali, hanya yang dibacakan kemarin itu hampir copy paste dengan tuntutannya jaksa. Saya kan melihat itu, saya juga mendengarkan apa yang dibacakan oleh majelis hakim," ujar Nur dalam keterangan tertulisnya yang ditierima di Jakarta, Jumat (12/5).
Baca juga : Barang Bukti Sabu Cair 264,72 Kg di Jambi Dijaga Ketat Propam
Menurut Nur, hakim nampak abai dalam mempertimbangkan fakta persidangan soal adanya motif ekonomi Dody Prawiranegara dalam kasus tersebut. Hal tersebut terlihat dalam bukti percakapan WhatsApp antara Dody Prawiranegara dengan Syamsul Ma'arif.
Baca juga : Sambil Teriak Dody: Banding! Saya Dikorbankan.
"Kalau di dalam pemeriksaan terkait dengan pak Teddy Minahasa, juga menemukan beberapa chat, antara Dody dengan Syamsul Maarif ada motif ekonomi, itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim, padahal fakta itu sangat menarik untuk dikaji," imbuhnya.
Menurut Nur vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa belum mencerminkan fakta-fakta seutuhnya yang ada dalam persidangan. Hakim hanya bersandar pada fakta-fakta yang disajikan JPU di persidangan sementara fakta-fakta tersebut lemah pembuktiannya, bahkan ada yang melanggar UU ITE.
"Saya melihat banyak fakta-fakta yang tidak dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan di dalam pengambilan keputusan. Jadi fakta-fakta itu banyak diambil dari penuntut umum, yang mana fakta-fakta dari penuntut umum itu juga banyak juga yang telah dibantah dengan mengajukan beberapa alat bukti yang ada. Tampaknya itu menafikan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris yang ditemui usai sidang vonis Teddy Minahasa memaparkan beberapa fakta yang diabaikan oleh majelis hakim dalam putusannya. Pertama, perihal perintah memusnahkan sabu pada 28 September 2022.
"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Tanggal 28 September jelas-jelas saksi mengatakan, bahwa Teddy sudah perintahkan tarik, musnahkan," kata Hotman Paris.
Kedua, hakim menurut Hotman menafikan fakta bahwa tidak ada pembuktian kuat Teddy Minasa Menerima uang hasil penjualan narkoba dari Dody Prawiranegara. Hotman mengklaim tidak ada saksi yang menguatkan pernyataan Dody soal uang yang diberikan kepada Teddy.
“Mana ada (menerima uang)? Tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Dody, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” tutur Hotman.
Hal lain yang tak dipertimbangkan hakim ialah bahwa, tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas.
"Nggak ada sama sekali saksi. Jadi, nggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," nilai Hotman.
Selain itu, Hakim dinilai mengenyampingkan pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," ucap Hotman. (Z-8)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved