Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GURU Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki Minarno menilai hakim belum mengkaji seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa. Hal tersebut berdampak pada vonis penjara seumur hidup yang telah dibacakan hakim kepada Teddy Minahasa.
Dalam pandangannya, Nur menilai hakim terkesan hanya menyalin tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal dalam persidangan terdapat fakta-fakta penting yang diyakini akan berpengaruh terhadap vonis hakim.
"Pledoi dan duplik terdakwa maupun dari penasehat hukum tidak dipertimbangkan sama sekali, hanya yang dibacakan kemarin itu hampir copy paste dengan tuntutannya jaksa. Saya kan melihat itu, saya juga mendengarkan apa yang dibacakan oleh majelis hakim," ujar Nur dalam keterangan tertulisnya yang ditierima di Jakarta, Jumat (12/5).
Baca juga : Barang Bukti Sabu Cair 264,72 Kg di Jambi Dijaga Ketat Propam
Menurut Nur, hakim nampak abai dalam mempertimbangkan fakta persidangan soal adanya motif ekonomi Dody Prawiranegara dalam kasus tersebut. Hal tersebut terlihat dalam bukti percakapan WhatsApp antara Dody Prawiranegara dengan Syamsul Ma'arif.
Baca juga : Sambil Teriak Dody: Banding! Saya Dikorbankan.
"Kalau di dalam pemeriksaan terkait dengan pak Teddy Minahasa, juga menemukan beberapa chat, antara Dody dengan Syamsul Maarif ada motif ekonomi, itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim, padahal fakta itu sangat menarik untuk dikaji," imbuhnya.
Menurut Nur vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa belum mencerminkan fakta-fakta seutuhnya yang ada dalam persidangan. Hakim hanya bersandar pada fakta-fakta yang disajikan JPU di persidangan sementara fakta-fakta tersebut lemah pembuktiannya, bahkan ada yang melanggar UU ITE.
"Saya melihat banyak fakta-fakta yang tidak dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan di dalam pengambilan keputusan. Jadi fakta-fakta itu banyak diambil dari penuntut umum, yang mana fakta-fakta dari penuntut umum itu juga banyak juga yang telah dibantah dengan mengajukan beberapa alat bukti yang ada. Tampaknya itu menafikan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris yang ditemui usai sidang vonis Teddy Minahasa memaparkan beberapa fakta yang diabaikan oleh majelis hakim dalam putusannya. Pertama, perihal perintah memusnahkan sabu pada 28 September 2022.
"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Tanggal 28 September jelas-jelas saksi mengatakan, bahwa Teddy sudah perintahkan tarik, musnahkan," kata Hotman Paris.
Kedua, hakim menurut Hotman menafikan fakta bahwa tidak ada pembuktian kuat Teddy Minasa Menerima uang hasil penjualan narkoba dari Dody Prawiranegara. Hotman mengklaim tidak ada saksi yang menguatkan pernyataan Dody soal uang yang diberikan kepada Teddy.
“Mana ada (menerima uang)? Tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Dody, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” tutur Hotman.
Hal lain yang tak dipertimbangkan hakim ialah bahwa, tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas.
"Nggak ada sama sekali saksi. Jadi, nggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," nilai Hotman.
Selain itu, Hakim dinilai mengenyampingkan pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," ucap Hotman. (Z-8)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved