Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BARANG bukti (barbuk) kasus penyelundupan 264,72 kilogram (kg) sabu cair yang ditemukan di Pandeglang, Banten, disimpan di Polda Jambi. Barang haram itu dijaga ketat Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri agar tak disalahgunakan.
"Kita melibatkan Div Propam, dengan Provos mengawal sampai pemusnahan barbuk. Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos, karena ini barbuk besar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Pengetatan barbuk itu untuk memastikan tak ada anggota yang memperjualbelikan atau memakai. Seperti kasus mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. "InsyaAllah (kasus serupa) tidak ada lagi," ujar Mukti.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dengan Modus Mencampur Bensin Cair
Mukti mengaku telah melakukan pengetesan urine secara rutin terhadap para anggotanya. Hal itu sebagai langkah antisipasi dan pengawasan yang ketat terhadap anggota, khususnya satuan narkoba di seluruh Polda.
"Kita kan setiap bulan tes urine, analisa dan evaluasi (anev) juga ada setiap bulan. Saya pimpin anev dengan para direktur dan kasat narkoba jajaran dan para kapolsek nanti kalau bisa," ucap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu.
Baca juga:Polda Metro Jaya akan Pasang ETLE di Jalan Layan Non Tol Casablanca
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Polda Jambi mengungkap kasus penyelundupan sabu cair di Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu. Modusnya, mencampurkan dengan bensin untuk mengelabui petugas.
Sebanyak 264,72 kg sabu cair yang dimasukkan ke dalam lima jerigen plastik warna biru beserta kapal boat disita. Selain itu, polisi juga menangkap warga Iran berinisial NB bin MS, 32 di Pelabuhan Tinjil, Banten. NB yang berperan sebagai kurir beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi.
Selain sabu cair, polisi juga menyita 1 unit speedboat, 1 unit kapal nelayan, 1 tas sandang merek CAT. Kemudian, 3 unit handphone, 1 unit handphone satelit, 1 unit powerbank, 1 unit GPS tangan merek Garmin, 1 buah senter, dua kartu ATM atas nama NB dan HB.
NB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (Z-3)
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah kamar di Apartemen Queen Victoria, Batam, pada Senin malam, 27 Mei 2024.
Polda Metro Jaya mengungkap temuan modus baru penyelundupan narkotika ke Indonesia, dengan memasukan sabu cair ke dalam semir sepatu yang dibawa WNA asal Nigeria.
Sabu-sabu dapat dengan mudah menimbulkan ketergantungan pada penggunanya. Selain dampak yang terlihat, penggunaan sabu juga secara signifikan berdampak pada kesehatan organ vital tubuh.
KEPALA Lapas Kelas I Kesambi Cirebon, Iwan angkat suara soal keterlibatan dua narapidana Lapas Kesambi Cirebon, dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu cair.
POLRI membongkar modus operandi kasus penyelundupan 264,72 kilogram (kg) sabu cair dengan dicampur bensin jaringan Iran-Indonesia di Pandeglang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved