Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu cair dengan berat 264,73 kg atau sabu-sabu kristal 750 kilogram dalam jaringan Internasional Iran-Indonesia.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, seorang warga negara Iran berinisial NB bin MA berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dengan modus mencampur narkoba dengan bensin cair itu.
“TO (tangkap orang) ini berasal dari Iran yang di mana sumber informasi berasal dari masyarakat dan diberitahukan oleh Direktor Kapolda Jambi, kami berembuk bersama akhirnya kami dapat melakukan penangkapan,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).
Baca juga : Junimart Geram dengan Sindikat Narkoba yang Melibatkan APH di Sumut
Barang bukti sabu-sabu cair ditemukan di dalam kapal nelayan yang digunakan untuk menyelundup ke Indonesia melalui jalur laut.
“Kami amankan pelaku di sini dengan barang bukti 5 buah dirigen yang disamarkan seolah-olah ini adalah bensin,” ujar Mukti.
Baca juga : BNN Gelar Dialog Pemuda Nusantara di Sulteng
“Tetapi setelah diuji lab oleh pihak kami, itu mengandung sabu-sabu sebanyak 244,7 gram cair. Jika ini dibuat kristal atau diolah menjadi 750 kilogram hampir mendekat 1 ton,” tandasnya.
Adapun, beberapa bukti lainnya yang ditemukan petugas, yakni satu unit speed boat warna putih mesin merk Yamaha 85 PK, satu unit tas sandang warna hitam merk cat, satu unit hp android merk Samsung warna putih, satu unit hp android merk Samsung warna hitam.
Kemudian, satu unit hp Nokia warna hitam, satu unit hp satelit merk thuraya warna hitam, satu unit power bank merk ora’mo warna hitam, satu unit GPA tangan merk garmin warna kuning hitam, satu buah senter tangan warna hitam, satu buah kartu ATM tejarat bank an. Nadeem Bastam (NB) dan satu buah kartu ATM tejarat bank an. Ahmad Bastam.
Mukti menegaskan tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narotika Golongan I.
“Dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 Miliar rupiah,” tegasnya.
“Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
“Untuk jiwa yang diselamatkan dengan banyaknya 750 kilogram sabu kristal sebanyak 3.750.000 jiwa yang diselamatkan,” tutupnya. (Z-5)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved