Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu cair dengan berat 264,73 kg atau sabu-sabu kristal 750 kilogram dalam jaringan Internasional Iran-Indonesia.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, seorang warga negara Iran berinisial NB bin MA berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dengan modus mencampur narkoba dengan bensin cair itu.
“TO (tangkap orang) ini berasal dari Iran yang di mana sumber informasi berasal dari masyarakat dan diberitahukan oleh Direktor Kapolda Jambi, kami berembuk bersama akhirnya kami dapat melakukan penangkapan,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).
Baca juga : Junimart Geram dengan Sindikat Narkoba yang Melibatkan APH di Sumut
Barang bukti sabu-sabu cair ditemukan di dalam kapal nelayan yang digunakan untuk menyelundup ke Indonesia melalui jalur laut.
“Kami amankan pelaku di sini dengan barang bukti 5 buah dirigen yang disamarkan seolah-olah ini adalah bensin,” ujar Mukti.
Baca juga : BNN Gelar Dialog Pemuda Nusantara di Sulteng
“Tetapi setelah diuji lab oleh pihak kami, itu mengandung sabu-sabu sebanyak 244,7 gram cair. Jika ini dibuat kristal atau diolah menjadi 750 kilogram hampir mendekat 1 ton,” tandasnya.
Adapun, beberapa bukti lainnya yang ditemukan petugas, yakni satu unit speed boat warna putih mesin merk Yamaha 85 PK, satu unit tas sandang warna hitam merk cat, satu unit hp android merk Samsung warna putih, satu unit hp android merk Samsung warna hitam.
Kemudian, satu unit hp Nokia warna hitam, satu unit hp satelit merk thuraya warna hitam, satu unit power bank merk ora’mo warna hitam, satu unit GPA tangan merk garmin warna kuning hitam, satu buah senter tangan warna hitam, satu buah kartu ATM tejarat bank an. Nadeem Bastam (NB) dan satu buah kartu ATM tejarat bank an. Ahmad Bastam.
Mukti menegaskan tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narotika Golongan I.
“Dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 Miliar rupiah,” tegasnya.
“Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
“Untuk jiwa yang diselamatkan dengan banyaknya 750 kilogram sabu kristal sebanyak 3.750.000 jiwa yang diselamatkan,” tutupnya. (Z-5)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved