Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dengan Modus Mencampur Bensin Cair

Siti Fauziah Alpitasari
11/5/2023 20:59
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dengan Modus Mencampur Bensin Cair
Ilustrasi narkoba(Dok. MI)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu cair dengan berat 264,73 kg atau sabu-sabu kristal 750 kilogram dalam jaringan Internasional Iran-Indonesia.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, seorang warga negara Iran berinisial NB bin MA berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dengan modus mencampur narkoba dengan bensin cair itu.

“TO (tangkap orang) ini berasal dari Iran yang di mana sumber informasi berasal dari masyarakat dan diberitahukan oleh Direktor Kapolda Jambi, kami berembuk bersama akhirnya kami dapat melakukan penangkapan,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).

Baca juga : Junimart Geram dengan Sindikat Narkoba yang Melibatkan APH di Sumut

Barang bukti sabu-sabu cair ditemukan di dalam kapal nelayan yang digunakan untuk menyelundup ke Indonesia melalui jalur laut.

“Kami amankan pelaku di sini dengan barang bukti 5 buah dirigen yang disamarkan seolah-olah ini adalah bensin,” ujar Mukti.

Baca juga : BNN Gelar Dialog Pemuda Nusantara di Sulteng

“Tetapi setelah diuji lab oleh pihak kami, itu mengandung sabu-sabu sebanyak 244,7 gram cair. Jika ini dibuat kristal atau diolah menjadi 750 kilogram hampir mendekat 1 ton,” tandasnya.

Adapun, beberapa bukti lainnya yang ditemukan petugas, yakni satu unit speed boat warna putih mesin merk Yamaha 85 PK, satu unit tas sandang warna hitam merk cat, satu unit hp android merk Samsung warna putih, satu unit hp android merk Samsung warna hitam.

Kemudian, satu unit hp Nokia warna hitam, satu unit hp satelit merk thuraya warna hitam, satu unit power bank merk ora’mo warna hitam, satu unit GPA tangan merk garmin warna kuning hitam, satu buah senter tangan warna hitam, satu buah kartu ATM tejarat bank an. Nadeem Bastam (NB) dan satu buah kartu ATM tejarat bank an. Ahmad Bastam.

Mukti menegaskan tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narotika Golongan I.

“Dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 Miliar rupiah,” tegasnya.

“Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

“Untuk jiwa yang diselamatkan dengan banyaknya 750 kilogram sabu kristal sebanyak 3.750.000 jiwa yang diselamatkan,” tutupnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya