Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Junimart Geram dengan Sindikat Narkoba yang Melibatkan APH di Sumut

Media Indonesia
11/5/2023 10:27
Junimart Geram dengan Sindikat Narkoba yang Melibatkan APH di Sumut
Anggota DPR RI Junimart Girsang(Instagram @junimart_girsang)

ANGGOTA DPR RI asal Sumatra Utara (Sumut) Junimart Girsang mengaku geram mendengar sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka diduga menggelapkan 12 kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir di Aceh.

"Permainan dan sindikasi narkoba ini dominan melibatkan oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang terpelihara rapi. Sepertinya ada pembiaran yang bentuknya TSM (terstruktur-sistemik-massif) khususnya di Sumut," ungkap Junimart dalam keterangan resmi, Kamis (11/5). 

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR itu, dugaan penggelapan hasil tangkapan sabu-sabut bukan yang pertama kali terjadi di Sumut. Dia kembali menegaskan komitmen dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan taglinenya yang luar biasa yaitu PRESISI. 

Baca juga: Pasutri Polisi dan Jaksa Ditangkap Diduga Peras Terdakwa Narkoba

"Evaluasi dan copot Kapolda Sumut yang gagal total menjalankan kerja-kerja pelayanan masyarakat, penegakan hukum dan penindakan terhadap oknum penegak hukum. Narkoba, judi dan mafia pertanahan semakin marak dan terpelihara di Sumut," serunya. 

Politisi PDIP itu mengatakan informasi tersebut merupakan fakta dan nyata di Sumut. Dia mengaku heran dengan pembiaran dan mempertahankan Kapolda Sumut yang sudah menjabat lebih dari dua tahun lamanya. 

"Sebagai pelayan rakyat dari Sumut, saya akan bersurat resmi kepada Presiden Jokowi menyangkut carut-marutnya penegakkan hukum di Sumut ini," pungkasnya. 

Baca juga: Tanggapi Vonis Teddy Minahasa, Hakim Dianggap Terlalu Bersandar Pada Keterangan Saksi

Diketahui aksi kesembilan personel Polda Sumut itu dilaporkan Safaruddin, kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu.

Kliennya di Lhokseumawe, Aceh, menjelaskan secara gamblang tentang penguasaan 12 kilogram sabu-sabu di sela penangkapan. Setelah penangkapan kliennya dibawa ke rumah anak perempuannya untuk mengambil barang bukti. 

Disaksikan pejabat setempat akhirnya sabu-sabu ditemukan, disimpan di dalam dua karung yang berisi sabu-sabu dengan total 32 kilogram.

"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anaknya juga dibawa satu perempuan karena dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya," kata Safaruddin. 

Usai ditangkap, kata dia, Yakub dan anaknya dibawa menggunakan mobil hendak dibawa ke Polda Sumut. Namun, di tengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan berfoto bersama barang bukti yang menurut keyakinannya 32 kilogram, menjadi 20 kilogram sabu-sabu.

"Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang," ujarnya. 

Yakub, kata dia, diancam jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 kilogram dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan disetrum dan anaknya akan kembali ditangkap, usai sempat dilepas karena tidak terbukti.

Ia mengatakan anak perempuan Yakub mengaku mendengar penyisihan 12 kilogram barang bukti sabu-sabu. 

"Dalam perjalanannya anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 kilogram," kata Safaruddin.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan M Yakub telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Kasusnya sudah tahap II. Itu enggak ada (dugaan penggelapan barang bukti). Yang jelas itu sudah tahap II," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/5). (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya