Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort (Polres) Bengkalis, Riau, menahan BA atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika. BA ialah polisi berpangkat Bripka. Ia ditaruh di tempat khusus (patsus) dan terancam dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah.
Mencuatnya kasus dugaan pemerasan itu bermula saat istri Bripka BA berinsial SH yang berprofesi sebagai jaksa di Bengkalis diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangannya. Hal itu menyusul laporan masyarakat tentang pihak di luar kejaksaan melakukan perbuatan tercela meminta uang diduga sebesar Rp2,6 miliar dalam perkara yang ditangani kejaksaan.
Usut punya usut, SH sebagai jaksa yang menangani kasus narkoba tersebut. Karena itu, SH diproses oleh Kejati Riau untuk pendalaman. Sedangkan Bripka BA diproses oleh Polres Bengkalis atas dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani oleh sang istri.
Baca juga: Viral Guru ASN Mengaku Menjadi Korban Pungli, Ini Klarifikasi Pemkab Pangandaran
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ranah pidana. Polda Riau pun mengatensi persoalan itu dan pemeriksaan terus berjalan.
"Tentu akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," kata Nandang yang juga mantan Kapolresta Pekanbaru, Rabu (10/5).
Baca juga: Tim SAR Cari Yohana yang Hanyut saat Banjir Luwu
Selain proses pemeriksaan tersebut, kini BA berada di tempat khusus alias ditahan. "Sabtu 6 Mei yang bersangkutan diamankan saat berada di Bandara SSQ II Pekanbaru dan ditempatkan di ruang Patsus sejak 8 Mei," ujarnya.
Kemudian, Polres Bengkalis juga memeriksa keterangan beberapa saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA. "Polres Bengkalis juga berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," jelas Nandang.
Baca juga: Motif Pembunuhan dengan Mayat Dicor di Semarang karena Dendam
Jika BA terbukti terlibat, proses hukum tentu akan menanti. Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Bukan tak beralasan, selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.
Saat ini Bripka BA masih ditangani pelanggaran kode etiknya oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berkolaborasi dengan Satreskrim Polres bengkalis guna proses pidananya. "Namun sebelum proses pidana perlu dilakukan langkah penyelidikan dengan mencari dan menemukan alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan lain-lain. Ketika status lidik naik ke sidik, aturan KUHAP berlaku," pungkasnya. (Z-2)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved