Tanggapi Vonis Teddy Minahasa, Hakim Dianggap Terlalu Bersandar Pada Keterangan Saksi

Putra Ananda
10/5/2023 16:44
Tanggapi Vonis Teddy Minahasa, Hakim Dianggap Terlalu Bersandar Pada Keterangan Saksi
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan vonis(MI / Usman Iskandar)

MAJELIS hakim memberikan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (9/5). Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan. 

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai vonis hakim terhadap Teddy Minahasa tersebut masih menyisakan banyak celah yang tidak kuat secara hukum. Salah satunya menurut Reza adalah putusan hakim tersebut terlalu bersandar pada keterangan-keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.    

"Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa, yakni Dody Prawiranegara," ujar Reza melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (9/5). 

Baca juga : Sambil Teriak Dody: Banding! Saya Dikorbankan.

Menurut Reza status ganda Dody Prawiranegara, sebagai saksi dan juga terdakwa seharusnya dicermati betul oleh majelis hakim. Hal ini dilakukan untuk menghindari  upaya, Dody memberikan keterangan hanya untuk menguntungkan dirinya. 

Baca juga : Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

"Jelas, dengan status ganda tersebut, Dody Prawiranegara akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya," beber Reza.

Reza menjelaskan, keterangan saksi yang tidak objektif berpotensi merusak proses pengungkapan kebenaran di proses persidangan. 

“Sebagaimana saya katakan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan," imbuhnya.

Vonis hukuman penjara seumur hidup yang diberikan kepada Teddy Minahasa lebih ringan dari JPU yang menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon Sarman Saragih Selasa 9 Mei 2023.

Hakim memberikan putusan hukuman lebih ringan kepada Teddy Minahasa karena beberapa pertimbangan. Hal-hal yang meringankan diantaranya Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya