Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim memberikan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (9/5). Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai vonis hakim terhadap Teddy Minahasa tersebut masih menyisakan banyak celah yang tidak kuat secara hukum. Salah satunya menurut Reza adalah putusan hakim tersebut terlalu bersandar pada keterangan-keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
"Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa, yakni Dody Prawiranegara," ujar Reza melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (9/5).
Baca juga : Sambil Teriak Dody: Banding! Saya Dikorbankan.
Menurut Reza status ganda Dody Prawiranegara, sebagai saksi dan juga terdakwa seharusnya dicermati betul oleh majelis hakim. Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya, Dody memberikan keterangan hanya untuk menguntungkan dirinya.
Baca juga : Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
"Jelas, dengan status ganda tersebut, Dody Prawiranegara akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya," beber Reza.
Reza menjelaskan, keterangan saksi yang tidak objektif berpotensi merusak proses pengungkapan kebenaran di proses persidangan.
“Sebagaimana saya katakan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan," imbuhnya.
Vonis hukuman penjara seumur hidup yang diberikan kepada Teddy Minahasa lebih ringan dari JPU yang menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon Sarman Saragih Selasa 9 Mei 2023.
Hakim memberikan putusan hukuman lebih ringan kepada Teddy Minahasa karena beberapa pertimbangan. Hal-hal yang meringankan diantaranya Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. (Z-8)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved