Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM kuasa hukum Teddy Minahasa yang diwakili oleh Anthony Djono meyakini proses banding akan mengubah putusan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa menjadi lebih ringan. Bahkan pihaknya juga meyakini putusan banding akan membebaskan Teddy Minahasa.
"Kalau hakimnya cermat, harus bebas di pengadilan banding. Yakin, gak ada sedikitpun keraguan. Pak Teddy itu satu hari saja tidak mau dihukum, karena beliau tidak bersalah," ujar Anthony melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (14/5).
Anthony melanjutkan, hakim tingkat Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung (MA) akan cermat dalam menangani kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dianggap Anthony sebagai vonis yang tidak objektif.
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Teddy Minahasa
"Saya yakin kepada hakim tingkat tinggi dan hakim MA, saya yakin beliau-beliau cermat begitu melihat bukti-bukti dan fakta-fakta hukum. Malah seharusnya kalau dari hukum acara beliau (Teddy) bisa bebas," ungkapnya.
Baca juga : Teddy Minahasa Banding, Pakar : Asal Usul Sabu Jadi Kunci Penting
Menurut Anthony jika nanti Teddy Minahasa betul-betul mendapatkan vonis bebas dari segala dakwaan kasus narkoba, hal tersebut sekaligus memperkuat argumen Teddy bahwa dirinya sengaja dijebak. Sehingga Anthony menilai Teddy tidak perlu lagi menjalankan sidang etik Polri.
"Kalau Teddy Minahasa bebas di tingkat selanjutnya, ngapain lagi kode etik, kalau secara substansi beliau terbukti tidak bersalah. Gak ada kode etik lagi kalau gak bersalah. Berarti terbukti benar itu penjebakan," jelasnya.
Anthony menjelaskan hingga kini Polri masih belum juga melakukan sidang etik terhadap Teddy Minahasa. Polri juga masih menunggu proses persidangan Teddy betul-betul inkrah. Anthony menilai Polri tidak ingin salah ambil langkah dengan menghukum etik orang yang tidak bersalah.
"Saya pernah baca di media, ada perwakilan dari Mabes Polri yang bilang untuk perkara Teddy Minahasa, kode etik itu akan disidang setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap. Berarti ada keragu-raguan dong mestinya," pungkasnya. (Z-8)
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
TIMNAS Indonesia akan mengajukan banding terkait sanksi yang diberikan oleh Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) atas insiden yang terjadi pada final SEA Games 2023 melawan Thailand.
Setelah PC, Sambo, dan RR, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lainnya, Kuat Ma’ruf.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta disebut tidak menemukan fakta baru dalam kasus tewasnya Brigadir J, karena itu memori banding para terdakwa ditolak.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta bantah menggelar sidang banding kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, dengan terdakwa anak AG secara mendadak.
Sidang banding kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa akan jadi ajang pembuktian antara tim kuasa hukum Teddy Minahasa dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved