Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum Teddy Minahasa yang diwakili oleh Anthony Djono meyakini proses banding akan mengubah putusan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa menjadi lebih ringan. Bahkan pihaknya juga meyakini putusan banding akan membebaskan Teddy Minahasa.
"Kalau hakimnya cermat, harus bebas di pengadilan banding. Yakin, gak ada sedikitpun keraguan. Pak Teddy itu satu hari saja tidak mau dihukum, karena beliau tidak bersalah," ujar Anthony melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (14/5).
Anthony melanjutkan, hakim tingkat Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung (MA) akan cermat dalam menangani kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dianggap Anthony sebagai vonis yang tidak objektif.
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Teddy Minahasa
"Saya yakin kepada hakim tingkat tinggi dan hakim MA, saya yakin beliau-beliau cermat begitu melihat bukti-bukti dan fakta-fakta hukum. Malah seharusnya kalau dari hukum acara beliau (Teddy) bisa bebas," ungkapnya.
Baca juga : Teddy Minahasa Banding, Pakar : Asal Usul Sabu Jadi Kunci Penting
Menurut Anthony jika nanti Teddy Minahasa betul-betul mendapatkan vonis bebas dari segala dakwaan kasus narkoba, hal tersebut sekaligus memperkuat argumen Teddy bahwa dirinya sengaja dijebak. Sehingga Anthony menilai Teddy tidak perlu lagi menjalankan sidang etik Polri.
"Kalau Teddy Minahasa bebas di tingkat selanjutnya, ngapain lagi kode etik, kalau secara substansi beliau terbukti tidak bersalah. Gak ada kode etik lagi kalau gak bersalah. Berarti terbukti benar itu penjebakan," jelasnya.
Anthony menjelaskan hingga kini Polri masih belum juga melakukan sidang etik terhadap Teddy Minahasa. Polri juga masih menunggu proses persidangan Teddy betul-betul inkrah. Anthony menilai Polri tidak ingin salah ambil langkah dengan menghukum etik orang yang tidak bersalah.
"Saya pernah baca di media, ada perwakilan dari Mabes Polri yang bilang untuk perkara Teddy Minahasa, kode etik itu akan disidang setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap. Berarti ada keragu-raguan dong mestinya," pungkasnya. (Z-8)
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
JPU mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Pemerintah perlu memiliki tim hukum yang andal untuk menangani persoalan gugatan yang diajukan Uni Eropa di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel.
KPK mengajukan banding atas vonis kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan pengurangan hukuman Angin. Sebab, memori bandingnya tidak pernah diberikan ke jaksa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved