Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM kuasa hukum Teddy Minahasa yang diwakili oleh Anthony Djono meyakini proses banding akan mengubah putusan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa menjadi lebih ringan. Bahkan pihaknya juga meyakini putusan banding akan membebaskan Teddy Minahasa.
"Kalau hakimnya cermat, harus bebas di pengadilan banding. Yakin, gak ada sedikitpun keraguan. Pak Teddy itu satu hari saja tidak mau dihukum, karena beliau tidak bersalah," ujar Anthony melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (14/5).
Anthony melanjutkan, hakim tingkat Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung (MA) akan cermat dalam menangani kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dianggap Anthony sebagai vonis yang tidak objektif.
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Teddy Minahasa
"Saya yakin kepada hakim tingkat tinggi dan hakim MA, saya yakin beliau-beliau cermat begitu melihat bukti-bukti dan fakta-fakta hukum. Malah seharusnya kalau dari hukum acara beliau (Teddy) bisa bebas," ungkapnya.
Baca juga : Teddy Minahasa Banding, Pakar : Asal Usul Sabu Jadi Kunci Penting
Menurut Anthony jika nanti Teddy Minahasa betul-betul mendapatkan vonis bebas dari segala dakwaan kasus narkoba, hal tersebut sekaligus memperkuat argumen Teddy bahwa dirinya sengaja dijebak. Sehingga Anthony menilai Teddy tidak perlu lagi menjalankan sidang etik Polri.
"Kalau Teddy Minahasa bebas di tingkat selanjutnya, ngapain lagi kode etik, kalau secara substansi beliau terbukti tidak bersalah. Gak ada kode etik lagi kalau gak bersalah. Berarti terbukti benar itu penjebakan," jelasnya.
Anthony menjelaskan hingga kini Polri masih belum juga melakukan sidang etik terhadap Teddy Minahasa. Polri juga masih menunggu proses persidangan Teddy betul-betul inkrah. Anthony menilai Polri tidak ingin salah ambil langkah dengan menghukum etik orang yang tidak bersalah.
"Saya pernah baca di media, ada perwakilan dari Mabes Polri yang bilang untuk perkara Teddy Minahasa, kode etik itu akan disidang setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap. Berarti ada keragu-raguan dong mestinya," pungkasnya. (Z-8)
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
JPU mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Pemerintah perlu memiliki tim hukum yang andal untuk menangani persoalan gugatan yang diajukan Uni Eropa di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel.
KPK mengajukan banding atas vonis kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan pengurangan hukuman Angin. Sebab, memori bandingnya tidak pernah diberikan ke jaksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved