Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Dua tersangka yang ditangkap merupakan paman dan ponakan asal Kota Tanjungbalai.
Keduanya berinisial DC, 44, dan MEP, 22, ditangkap saat melintasi Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat. Barang bukti yang disita sebanyak 29,9 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi.
"Kedua tersangka masih berkaitan keluarga, paman dan ponakan. Mereka mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu dan ekstasi ke berbagai daerah di Sumatra Utara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (7/8).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
Pengakuan tersangka, sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Malaysia. DC menjemput barang di tengah laut menggunakan sampan sebelum didistribusikan melalui jalur darat.
MEP, sang keponakan, bertugas mengemudikan mobil rental untuk membawa barang ke daerah tujuan. Pengiriman itu digagalkan saat keduanya sedang melintasi Jalinsum Asahan.
Tersangka MEP mengaku pernah menerima bayaran Rp70 juta untuk satu kali pengantaran. DC mendapat upah Rp4 juta per kilogram sabu dari jaringan pengedar.
Gidion mengatakan, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara bagi keduanya minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Gidion menambahkan, pihaknya sudah memusnahkan barang bukti dari kasus lain. Barang bukti tersebut berupa 19 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi.
Tiga tersangka dari pengungkapan pada 21 Juni 2025 itu sudah ditangkap. Dua orang di antaranya berasal dari Medan dan satu lainnya dari Kota Langsa. (H-1)
Pada salah satu retail modern, beras medium ditemukan dijual dengan harga yang sama dengan beras premium.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Alfian kini sudah dalam tahanan dan dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya hingga hukuman mati.
Cabai merah mengalami kenaikan dari Rp20.000 per kilogram, menjadi Rp37.000 bahkan sempat menyentuh Rp40.000 di sejumlah pasar di Kota Medan
Jumlah anak zero-dose atau belum pernah diimunisasi pada 2024 tercatat mencapai 91.636 jiwa atau 24% dari total 289.000 anak di Sumut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved