Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

M. Taufan SP Bustan
16/7/2025 17:18
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Barang bukti sabu yang berhasil disita Polda Sulteng.Po(MI/M Taufan SP Bustan)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi. Pelaku berinisial SP (44) ditangkap oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Senin (14/7) lalu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan pers di Palu, Rabu (16/7). “Benar, pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di BTN Green Garden, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Senin,” terang Sugeng. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 20 saset sabu seberat total 1.020,06 gram (1 kilo gram lebih). SP diketahui merupakan warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.

“Pelaku mengaku mengambil sabu-sabu di wilayah Tatanga, Kota Palu, kemudian membaginya ke dalam paket-paket sedang untuk diedarkan kembali di Kota Palu,” jelas Sugeng.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya, satu unit handphone, satu unit speaker, satu lembar plastik warna hitam, satu timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong. 

Sugeng juga meluruskan informasi keliru yang beredar di media sosial. Dalam unggahan akun "Adeng Inar" disebut terjadi penggerebekan sabu-sabu seberat 20 kg di Kulawi. Sugeng menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Yang benar, penangkapan dilakukan di BTN Green Garden, Kecamatan Sigi Biromaru, dengan barang bukti 20 saset sabu seberat 1.020 gram, bukan 20 kilogram,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulteng.  Pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya