Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi. Pelaku berinisial SP (44) ditangkap oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Senin (14/7) lalu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan pers di Palu, Rabu (16/7). “Benar, pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di BTN Green Garden, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Senin,” terang Sugeng.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 20 saset sabu seberat total 1.020,06 gram (1 kilo gram lebih). SP diketahui merupakan warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
“Pelaku mengaku mengambil sabu-sabu di wilayah Tatanga, Kota Palu, kemudian membaginya ke dalam paket-paket sedang untuk diedarkan kembali di Kota Palu,” jelas Sugeng.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya, satu unit handphone, satu unit speaker, satu lembar plastik warna hitam, satu timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong.
Sugeng juga meluruskan informasi keliru yang beredar di media sosial. Dalam unggahan akun "Adeng Inar" disebut terjadi penggerebekan sabu-sabu seberat 20 kg di Kulawi. Sugeng menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Yang benar, penangkapan dilakukan di BTN Green Garden, Kecamatan Sigi Biromaru, dengan barang bukti 20 saset sabu seberat 1.020 gram, bukan 20 kilogram,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulteng. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (E-2)
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved