Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEDAGANG jagung susu keju (Jasuke) berinisial A 40, diamankan oleh pihak Kepolisian setelah mencabuli dua anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
"Kami sudah mengamankan 1 orang tersangka berinisial A 40, lelaki asal Bogor, Jawa Barat. Pelaku berjualan jasuke yang kita sebut jasuke disini adalah jagung susu keju," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers, Rabu (17/5).
Andri mengatakan, pelaku melakukan aksinya ditengah kegiatannya menjajakan dagangannya. Saat itu, pelaku melewati tempat dimana terdapat korban yang tengah bermain.
Baca juga: Pria Paruh Baya Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke sempat yang lebih sepi. Setibanya ditempat yang dinilai sepi, pelaku meraba-raba di bagian sensitif korban.
"Sambil berjualan melihat lah tadi anak-anak tadi tersebut sehingga menimbulkan ada birahi ataupun artinya untuk melakukan tindak pidana tersebut," bebernya.
Baca juga: Polda Metro Tindaklanjuti Laporan Anak AG atas Kasus Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy
Andri menyebutkan pihak kini tengah memeriksa kondisi kejiwaan pelaku lantaran ketertarikannya kepada anak kecil atau pedofil. Ia menambahkan pihaknya juga mencari adanya dugaan korban lain.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Z-9)
Pahami apa itu child grooming, cara pelaku memanipulasi korban, hingga langkah pencegahan untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
Kenali ciri pelaku child grooming yang kerap mengincar anak melalui lingkungan sekitar hingga media sosial. Orang terdekat pun bisa menjadi pelaku.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama.
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Red Nose Foundation (Yayasan Hidung Merah/RNF) merayakan 17 tahun kontribusinya dalam membangun mimpi dan karakter anak-anak Indonesia
BRIN melalui Task Force Supporting Penanggulangan Bencana bidang kesehatan memperkuat upaya perlindungan anak dan pemenuhan gizi balita pascabanjir bandang di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Polres Tangsel menangkap seorang oknum guru SD di Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP, 55, Berikut fakta-fakta kasus oknum guru cabuli belasan murid di Tangsel
KEPOLISIAN Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang oknum guru di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel berinisial YP, 55. Ia diduga mencabuli belasan muridnya.
Seorang pria lansia berinisial OC, 77 tahun, warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan oleh anggota Kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sesama lansia.
Kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik. Berikut adalah 5 fakta penting yang perlu diketahui, termasuk kronologi, bukti, dan penanganan korban.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved