Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Metro Tindaklanjuti Laporan Anak AG atas Kasus Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy

Khoerun Nadif Rahmat
09/5/2023 10:00
Polda Metro Tindaklanjuti Laporan Anak AG atas Kasus Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy
Mabes Polri akan menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy terhadap anak AG.(Antara)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap terdakwa anak AG yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, Senin (8/5). Truno mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Truno saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya.

Baca juga: Laporan Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada awak media, (8/5).

Mangatta mengaku laporan baru disampaikan karena pihaknya masih berfokus pada proses persidangan kliennya. Tidak hanya itu, hal tersebut baru terungkap dalam fakta persidangan kliennya.

Baca juga: Kubu AG Laporkan Mario atas Dugaan Pencabulan

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," beber Mangatta.

"Kemarin kita liat belum ada progres jadi kami dari pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," imbuhnya.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pihak terlapor, Mario ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Diketahui sebelumnya, bahwa pihak terdakwa anak kasus kekerasan David Ozora, AG telah dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya. Akan tetapi kedua laporan tersebut ditolak pihak kepolisian. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5), sedangkan laporan kedua Rabu (3/5).

AG mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA). “Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya