Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dishub Janji Derek Mobil yang Parkir Liar di Permukiman

Kautsar Widya Prabowo
06/4/2023 08:58
Dishub Janji Derek Mobil yang Parkir Liar di Permukiman
Deretan mobil parkir di jalan inspeksi Kali Ciliwung di samping RSCM, Salemba, Jakarta Pusat.(MI/USMAN ISKANDAR)

KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta warga melaporkan apabila ada kendaraan yang parkir tidak sesuai tempatnya, terutama di pinggir jalan di kawasan pemukiman.

"Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasilitas umum untuk parkir tentu itu kami akan turun. Tapi kalau di ruang jalan arteri kolektor tim Dishub yang tergabung dalam lintas jaya terus melakukan penertiban," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (5/4). 

Syafrin memastikan jajarannya akan menderek kendaraan yang terbukti parkir liar setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki). 

Baca juga: Awas, Parkir Liar di Jalan Lingkungan Bisa Diderek Dishub

Ia menekankan jalan yang ada di pemukiman warga merupakan fasilitas umum yang digunakan secara bersama-sama. 

"Jika fasum dimanfaatkan untuk parkir, itu bukan lagi fasum. Itu jadi milik pribadi yang bersangkutan untuk parkir. Jadi kami imbau masyarakat jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan," jelasnya. 

Selain itu, Syafrin menerangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki tempat parkir. 

Baca juga: Tanpa Laporan dari Warga, Dishub DKI Menyatakan Tidak Bisa Tindak Parkir Liar

Oleh karenanya, ia berharap masyarakat sadar untuk memiliki tempat memakirkan kendaraan pribadinya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya