Kamis 30 Maret 2023, 20:12 WIB

Korban Trading Forex Minta Polda Metro Bongkar Kejahatan Bos TPFx

Mediaindonesia.com | Megapolitan
Korban Trading Forex Minta Polda Metro Bongkar Kejahatan Bos TPFx

AFP/Asif Hassan
Ilustrasi trading forex

 

LUNDU Tagorna Siregar selaku kuasa hukum korban trading forex berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat segera mengungkap modus operandi yang dilakukan broker forex PT Trijaya Pratama Futures (TPFx).

"Ini baru ketahuan satu atas aduan klien kami. Kami juga menduga masih banyak para korban trading forex TPFx yang mengalami hal serupa. Untuk itu kami membuka ruang konsultasi dan bantuan hukum bagi para trader forex yang dirugikan oleh PT Trijaya Pratama Futures," kata Lundu melalui keterangannya, Kamis (30/3).

Ia menuturkan pihaknya sudah melaporkan bos TPFx alias Dirut PT Trijaya Pratama Futures (TPFx) ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan Nomor STTLP/B/1611/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. "Laporan kita sudah diterima pada 24 Maret 2023," ujarnya.

Pelaporan polisi itu dikatakan Lundu terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan broker forex TPFx kepada kliennya, Agung Saputra, pada 7 dan 8 Februari 2023.

Dia menjelaskan, perkara hukum yang sedang dialami kliennya berupa kerugian sebesar Rp1,75 miliar . Bahkan Lundu menyebut ketika kliennya akan mengajukan withdraw atau penarikan keuntungan trading di forex itu, terbaca statusnya masih tertunda.

Sebelumnya, terang dia, korban mendaftarkan akun trading forex TPFx pada 7 Februari 2023 yang kemudian kliennya melakukan transfer biaya sebesar Rp21.880.000 ke rekening BCA atas nama pemilik PT Trijaya Pratama Futures. "Uang yang ditransfer klien kami itu merupakan dana deposit (modal) untuk melakukan transaksi trading di PT TPFx."

Lundu menegaskan dengan adanya temuan penghapusan histori transaksi di aplikasi metatrader 4 atas akun kliennya oleh broker TPFx serta adanya penarikan modal kliennya yang berkurang itu, pihaknya pun langsung melaporkan unsur pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan bos forex PT Trijaya Pratama Futures karena adanya unsur pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan alasan serta adanya bukti-bukti kuat," tutup dia. (J-2)

Baca Juga

Dok.MI

2 Remaja Diamankan Polisi Bawa Senjata Tajam Setelah Tawuran

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 09:50 WIB
Kepolisian mengamankan AS dan AT yang kedapatan membawa senjata tajam usai...
MI/Susanto

Mulai 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp20.000

👤Insi Nantika Jelita 🕔Sabtu 30 September 2023, 22:12 WIB
MULAI Minggu, 1 Oktober 2023, tarif kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) tidak lagi...
Ist

Jelang Hari Batik Nasional, Roadshow Bertema Kecantikan dan Budaya Digelar

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 30 September 2023, 19:14 WIB
Acara ini merupakan perpaduan antara elemen kecantikan dan budaya Indonesia, dan dihadiri oleh mitra mereka, diantaranya adalah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya