Kamis 30 Maret 2023, 20:00 WIB

Kuasa Hukum Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dihukum Berat

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Kuasa Hukum Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dihukum Berat

Metro TV
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea

 

KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Kalau melihat Dody (terdakwa Dody Prawiranegara) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana (hukuman berat)," kata Hotman, Kamis (30/3).

Diketahui, pihak Teddy Minahasa mengajukan banding atas tuntutan pidana mati yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU

Hotman mengatakan, dalam nota pembelaan atau pledoi nanti akan mengusung sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam penyusunan surat dakwaan. "Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya. Seperti Saya bilang tadi kalau kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum," sebut Hotman.

Baca juga : Pakar Pidana: Teddy Minahasa Harusnya Juga Dituntut Pasal Pencucian Uang

"Jadi kita mengatakan bahwa pledoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).

Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Denda Rp20 Miliar

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-4)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

MI

Hasil Autopsi Anak Perwira TNI: Tewas karena Dibacok dan Dibakar

👤Khoerun Nadif Hidayat 🕔Selasa 26 September 2023, 21:48 WIB
KEPALA Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Hariyanto, mengatakan terdapat luka bacokan di bagian dada pada jasad anak perwira menengah TNI AU...
DOK Penrem 061/SK

Korem 061/SK Gelar Bakti Sosial Kesehatan Di RS Salak

👤Widhoroso 🕔Selasa 26 September 2023, 20:41 WIB
KOREM 061/Surya Kencana (SK), Bogor, Jawa Barat menggelar bakti sosial kesehatan di RS Salak, Bogor, Selasa...
Ist

Penyanyi Ini tidak Sadar Telah Promosikan Situs Judi Online

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Selasa 26 September 2023, 20:00 WIB
Penyanyi Cupi Cupita alias Cupi Warsita mengaku hanya mempromosikan game online bukan sebuah situs judi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya