Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR pidana ekonomi Yenti Ganarsih menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra. Walaupun menuntut terdakwa pidana mati, JPU tidak memasukkan tuntutan pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
“Agak kecewa juga tuntutan jaksa yang tidak memasukkan TPPU dalam kasus ini,” kata Yenti ketika dihubungi, Kamis (30/3).
Hal ini dikatakan Yenti usai mendengar pembacaan tuntutan JPU terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
Menurut Yenti, seharusnya JPU menyandingkan TPPU dengan pidana pokok yang dilakukan Teddy. Apalagi, tambahnya, Teddy merupakan salah satu Kapolda terkaya.
“Ya kan kelihatan kalau pidana utamanya perdagangan narkoba ya uang yang diperoleh berasal dari pencucian uang,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Denda Rp20 Miliar
Pada periode 2021, total kekayaan mantan ajudan Presiden Jokowi ini mencapai Rp29,97 miliar
Sebelumnya JPU menyebut tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Selain itu, Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndf/Z-4)
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan banding sudah tercatat masuk per tanggal 16 Mei 2023.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara berteriak mengajukan banding akan putusan vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatra Barat, Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.
Mantan anak buah Teddy Minahasa yaitu Dody Prawiranegara mengunggah video pembelaan dirinya jelang sidang putusan pembacaan vonis kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Tuntutan JPU mendekonstruksi padangan Dody Prawiranegara yang mencap Teddy Minahasa sebagai titik awal kasus.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved