Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR pidana ekonomi Yenti Ganarsih menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra. Walaupun menuntut terdakwa pidana mati, JPU tidak memasukkan tuntutan pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
“Agak kecewa juga tuntutan jaksa yang tidak memasukkan TPPU dalam kasus ini,” kata Yenti ketika dihubungi, Kamis (30/3).
Hal ini dikatakan Yenti usai mendengar pembacaan tuntutan JPU terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
Menurut Yenti, seharusnya JPU menyandingkan TPPU dengan pidana pokok yang dilakukan Teddy. Apalagi, tambahnya, Teddy merupakan salah satu Kapolda terkaya.
“Ya kan kelihatan kalau pidana utamanya perdagangan narkoba ya uang yang diperoleh berasal dari pencucian uang,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Denda Rp20 Miliar
Pada periode 2021, total kekayaan mantan ajudan Presiden Jokowi ini mencapai Rp29,97 miliar
Sebelumnya JPU menyebut tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Selain itu, Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndf/Z-4)
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan banding sudah tercatat masuk per tanggal 16 Mei 2023.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara berteriak mengajukan banding akan putusan vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatra Barat, Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.
KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved