Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR pidana ekonomi Yenti Ganarsih menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra. Walaupun menuntut terdakwa pidana mati, JPU tidak memasukkan tuntutan pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
“Agak kecewa juga tuntutan jaksa yang tidak memasukkan TPPU dalam kasus ini,” kata Yenti ketika dihubungi, Kamis (30/3).
Hal ini dikatakan Yenti usai mendengar pembacaan tuntutan JPU terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
Menurut Yenti, seharusnya JPU menyandingkan TPPU dengan pidana pokok yang dilakukan Teddy. Apalagi, tambahnya, Teddy merupakan salah satu Kapolda terkaya.
“Ya kan kelihatan kalau pidana utamanya perdagangan narkoba ya uang yang diperoleh berasal dari pencucian uang,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Denda Rp20 Miliar
Pada periode 2021, total kekayaan mantan ajudan Presiden Jokowi ini mencapai Rp29,97 miliar
Sebelumnya JPU menyebut tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Selain itu, Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndf/Z-4)
TERDAKWA kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara.
Kuasa hukum Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti kecewa pada tuntutan jaksa
KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
TERDAKWA kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa mengaku tidak pernah mengambil setoran dari bawahannya, saat membacakan pleidoi, Kamis (13/4).
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved