Senin 27 Maret 2023, 14:59 WIB

Jaksa Tuntut Linda ‘Cepu’ 18 Tahun Penjara

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Jaksa Tuntut Linda ‘Cepu’ 18 Tahun Penjara

Youtube
Linda Pujiastuti

 

JAKSA penuntut umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, Linda juga diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp2 miliar. 

Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa linda Pujiastuti alias anita oleh karena itu selama 18 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama enam bulan penjara," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

Baca juga : Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Denda Rp20 Miliar

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Baca juga : Ungkap Skenario Irjen Teddy Lolos dari Jerat Hukum, AKBP Dody: Dia Akan Buang Badan!

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-8)

 

Baca Juga

Dokpri.

PDAM Depok Raih Penghargaan BUMD Terbaik Nasional dari Kemendagri

👤Kisar Rajaguguk 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 18:33 WIB
Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), meraih penghargaan tertinggi dan terbaik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award dari Kementerian Dalam...
ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH

Dinkes DKI Lakukan Surveilans Kasus Difteri

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 16:24 WIB
Difteri adalah infeksi menular yang disebabkan oleh bakteri...
.

Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Genset Periksa Ahli

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 16:03 WIB
UU Desain Industri sangat jelas, yang berhak mengajukan gugatan ganti rugi adalah pemegang hak desain industri atau penerima...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya