Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN dinilai penuh kehati-hatian dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Ini terlihat dari perkembangan penanganannya.
"Kepolisian tentu sangat hati-hati dalam melakukan tindakan hukum," tutur pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, kepolisian juga profesional dan sulit diintervensi dalam mengusut kasus penganiayaan David Ozora. Pangkalnya, publik memberikan atensi lebih atas perkara terakhir seiring dinamika yang terjadi.
"Perhatian publik ini tentu menjadi pengontrol terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan polisi," jelasnya.
"Perkembangan ini tidak semata-mata soal profesionalnya kepolisian dalam penegakan hukum, tapi lebih pada kasus ini sudah memiliki dampak yang sangat luas hingga merambah ke masalah lain, seperti masalah pajak dan lain-lain," sambung Ismail.
Kasus penganiayaan David Ozora kali pertama ditangani Polsek Pesanggrahan seiring adanya laporan keluarga korban. Lalu, diambil alih Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Belakangan, kasus tersebut di bawah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Alasannya, memiliki sumber daya yang lebih banyak dan kompetensi.
Selain itu, pasal yang disangkakan kepada para tersangka juga kian berat. Tadinya, Mario Dandy dikenakan pasal penganiayaan biasa (Pasal 76C jo Pasla 80 UU Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP). Belakangan, pasalnya diubah dan menjadi Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak. Mario Dandy pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pasal yang disangkakan kepada Shane Lukas pun demikian. Shane kini dikenakan Pasal 355 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 354 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) jo 56 KUHP subsider 351 ayat (2) jo 56 KUHP dan/atau 76C jo 80 UU Perlindungan Anak.
Pun demikian dengan pelaku di bawah umur berinisial AG. Dia dijerat Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 354 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) jo 56 KUHP subsider 351 ayat (2) jo 56 KUHP.
Perubahan tentang pengenaan pasal ini imbas penyidik melakukan penggalian lebih dalam dan melibatkan banyak pihak, terutama ahli. Misalnya, digital forensik. (N-3)
Baca Juga: DPR: Polisi Berhati-hati agar Kasus Penganiayaan David Sesuai Harapan
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Pihak kepolisian pun terus melakukan patroli pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ia mengatakan pengamanan ini bukan sekadar menjaga keamanan, tapi juga memberikan rasa damai. Negara hadir untuk semua.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved