Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN dinilai penuh kehati-hatian dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Ini terlihat dari perkembangan penanganannya.
"Kepolisian tentu sangat hati-hati dalam melakukan tindakan hukum," tutur pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, kepolisian juga profesional dan sulit diintervensi dalam mengusut kasus penganiayaan David Ozora. Pangkalnya, publik memberikan atensi lebih atas perkara terakhir seiring dinamika yang terjadi.
"Perhatian publik ini tentu menjadi pengontrol terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan polisi," jelasnya.
"Perkembangan ini tidak semata-mata soal profesionalnya kepolisian dalam penegakan hukum, tapi lebih pada kasus ini sudah memiliki dampak yang sangat luas hingga merambah ke masalah lain, seperti masalah pajak dan lain-lain," sambung Ismail.
Kasus penganiayaan David Ozora kali pertama ditangani Polsek Pesanggrahan seiring adanya laporan keluarga korban. Lalu, diambil alih Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Belakangan, kasus tersebut di bawah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Alasannya, memiliki sumber daya yang lebih banyak dan kompetensi.
Selain itu, pasal yang disangkakan kepada para tersangka juga kian berat. Tadinya, Mario Dandy dikenakan pasal penganiayaan biasa (Pasal 76C jo Pasla 80 UU Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP). Belakangan, pasalnya diubah dan menjadi Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak. Mario Dandy pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pasal yang disangkakan kepada Shane Lukas pun demikian. Shane kini dikenakan Pasal 355 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 354 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) jo 56 KUHP subsider 351 ayat (2) jo 56 KUHP dan/atau 76C jo 80 UU Perlindungan Anak.
Pun demikian dengan pelaku di bawah umur berinisial AG. Dia dijerat Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 354 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) jo 56 KUHP subsider 351 ayat (2) jo 56 KUHP.
Perubahan tentang pengenaan pasal ini imbas penyidik melakukan penggalian lebih dalam dan melibatkan banyak pihak, terutama ahli. Misalnya, digital forensik. (N-3)
Baca Juga: DPR: Polisi Berhati-hati agar Kasus Penganiayaan David Sesuai Harapan
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved