Senin 13 Maret 2023, 19:15 WIB

Jadi Atensi Publik, Sulit Intervensi Polri Dalam Kasus Mario Dandy

mediaindonesia.com | Megapolitan
Jadi Atensi Publik, Sulit Intervensi Polri Dalam Kasus Mario Dandy

MI/Susanto
ersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas Rotua (kanan) melakukan penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora dalam reka ulang di

 

KEPOLISIAN dinilai penuh kehati-hatian dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Ini terlihat dari perkembangan penanganannya.

"Kepolisian tentu sangat hati-hati dalam melakukan tindakan hukum," tutur pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kepolisian juga profesional dan sulit diintervensi dalam mengusut kasus penganiayaan David Ozora. Pangkalnya, publik memberikan atensi lebih atas perkara terakhir seiring dinamika yang terjadi.

"Perhatian publik ini tentu menjadi pengontrol terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan polisi," jelasnya.

"Perkembangan ini tidak semata-mata soal profesionalnya kepolisian dalam penegakan hukum, tapi lebih pada kasus ini sudah memiliki dampak yang sangat luas hingga merambah ke masalah lain, seperti masalah pajak dan lain-lain," sambung Ismail.

Kasus penganiayaan David Ozora kali pertama ditangani Polsek Pesanggrahan seiring adanya laporan keluarga korban. Lalu, diambil alih Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Belakangan, kasus tersebut di bawah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Alasannya, memiliki sumber daya yang lebih banyak dan kompetensi.

Selain itu, pasal yang disangkakan kepada para tersangka juga kian berat. Tadinya, Mario Dandy dikenakan pasal penganiayaan biasa (Pasal 76C jo Pasla 80 UU Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP). Belakangan, pasalnya diubah dan menjadi Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak. Mario Dandy pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan kepada Shane Lukas pun demikian. Shane kini dikenakan Pasal 355 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 354 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) jo 56 KUHP subsider 351 ayat (2) jo 56 KUHP dan/atau 76C jo 80 UU Perlindungan Anak.

Pun demikian dengan pelaku di bawah umur berinisial AG. Dia dijerat Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 354 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) jo 56 KUHP subsider 351 ayat (2) jo 56 KUHP.

Perubahan tentang pengenaan pasal ini imbas penyidik melakukan penggalian lebih dalam dan melibatkan banyak pihak, terutama ahli. Misalnya, digital forensik. (N-3)

Baca Juga: DPR: Polisi Berhati-hati agar Kasus Penganiayaan David Sesuai Harapan

Baca Juga

Antara

Cegah Tawuran, Satpol PP Cegah akan Gandeng Tokoh Masyarakat dan Gencarkan Patroli 

👤 Putri Anisa Yuliani 🕔Senin 27 Maret 2023, 15:50 WIB
Satpol PP DKI Jakarta akan menggandeng tokoh masyarakat dan merutinkan kegiatan patroli untuk mencegah adanya aksi tawuran yang rentan...
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Anggaran Cekak, Kuota Mudik Gratis Terbatas

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Senin 27 Maret 2023, 15:28 WIB
Anggaran yang dialokasikan untuk Mudik Gratis DKI yakni hanya Rp13...
Youtube

Jaksa Tuntut Linda ‘Cepu’ 18 Tahun Penjara

👤 Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 27 Maret 2023, 14:59 WIB
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman penjara selama 18...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya