Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN dinilai penuh kehati-hatian dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Ini terlihat dari perkembangan penanganannya.
"Kepolisian tentu sangat hati-hati dalam melakukan tindakan hukum," tutur pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, kepolisian juga profesional dan sulit diintervensi dalam mengusut kasus penganiayaan David Ozora. Pangkalnya, publik memberikan atensi lebih atas perkara terakhir seiring dinamika yang terjadi.
"Perhatian publik ini tentu menjadi pengontrol terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan polisi," jelasnya.
"Perkembangan ini tidak semata-mata soal profesionalnya kepolisian dalam penegakan hukum, tapi lebih pada kasus ini sudah memiliki dampak yang sangat luas hingga merambah ke masalah lain, seperti masalah pajak dan lain-lain," sambung Ismail.
Kasus penganiayaan David Ozora kali pertama ditangani Polsek Pesanggrahan seiring adanya laporan keluarga korban. Lalu, diambil alih Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Belakangan, kasus tersebut di bawah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Alasannya, memiliki sumber daya yang lebih banyak dan kompetensi.
Selain itu, pasal yang disangkakan kepada para tersangka juga kian berat. Tadinya, Mario Dandy dikenakan pasal penganiayaan biasa (Pasal 76C jo Pasla 80 UU Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP). Belakangan, pasalnya diubah dan menjadi Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak. Mario Dandy pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pasal yang disangkakan kepada Shane Lukas pun demikian. Shane kini dikenakan Pasal 355 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 354 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) jo 56 KUHP subsider 351 ayat (2) jo 56 KUHP dan/atau 76C jo 80 UU Perlindungan Anak.
Pun demikian dengan pelaku di bawah umur berinisial AG. Dia dijerat Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 354 ayat (1) jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) jo 56 KUHP subsider 351 ayat (2) jo 56 KUHP.
Perubahan tentang pengenaan pasal ini imbas penyidik melakukan penggalian lebih dalam dan melibatkan banyak pihak, terutama ahli. Misalnya, digital forensik. (N-3)
Baca Juga: DPR: Polisi Berhati-hati agar Kasus Penganiayaan David Sesuai Harapan
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved