Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil menilai langkah yang dilakukan Polri dalam mengusut penganiayaan David oleh anak pejabat pajak, sudah sesuai jalurnya. Hanya tinggal penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, Mario.
“Polisi hati-hati dalam penerapan pasal dalam kasus ini. Hal ini yang membuat agak lambat dan menjadi pemberitaan,” kata Nasir, kemarin.
Secara umum, lanjut Nasir, penanganan kasus sudah on the track. Pihak kepolisian dam kejaksaan, harus berhati-hati dalam penanganan kasus ini. Agar ketika masuk persidangan bisa sesuai dengan harapan publik. “Kalau tidak sesuai ekspektasi publik kan juga membuat posisi polisi maupun kejaksaan tidak beruntung,” ungkap Nasir.
Dikatakannya, polisi harus berhati-hati dalam penanganan perkara penganiayaan David. Penyebabnya karena sudah banyak komentar dari pihak-pihak di luar korban maupun pelaku. “Ketua PBNU, Ketua PWNU DKI, Menteri Agama, lalu juga terkait dengan orang tuanya (orang tua David, Red). Ini yang jadi ramai, karena ramai terkesan menjadi lama penanganannya,” kata Nasir.
Menurut Nasir, jika kasus ini tidak berkaitan dengan posisi tertentu dari korban maupun pelaku, ataupun lembaga tertentu, bisa saja penanganannya akan lebih cepat. Polisi harus berhati-hati dalam menangani kasus ini.
“Jika kasus ini pelakunya bukan anak si fulan, korbannya bukan anak si fulan, tidak terkait dengan organisasi tertentu, mungkin bisa cepat,” ungkapnya.
Selain itu juga berkaitan dengan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku. Dijelaskannya, polisi menunggu kondisi korban yang belum sadar meskipun sudah membaik. “Polisi masih menunggu mengingat korban (David) belum siuman betul, dan dikhawatirkan mengalami luka permanen,” kata politikus asal Aceh ini.
Termasuk soal motif yang mendorong Mario Dendy menganiaya David. “Apa hanya karena Dendy mendapat laporan dari AG lalu mendatangi David, atau ada motif lain lagi,” ungkapnya. (N-3)
Baca Juga: Setelah Menendang Kepala David, Mario Sempat Lakukan Selebrasi Gol Ala Cristiano Ronaldo
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan kekasihnya.
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved