Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya berencana akan memberikan pelatihan serta pendidikan kepada sejumlah perusahaan pembiayaan hingga para debt collector. Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk ‘Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme’ di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya hari ini Senin (6/3).
"Mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin (6/3).
Fadil menyebutkan, merujuk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan penyedia debt collector harus berbentuk PT serta harus terdapat sertifikasi bagi karyawannya.
"Saya mewakili perasaan masyarakat bawah, yang leasing ini masyarakat bawah, yang ekonominya pas2an. Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan," tutur Fadil.
Oleh karena itu, Fadil menegaskan tidak terdapat lagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat yang ditimbulkan akibat perilaku para debt collector.
"Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi," tuturnya,
Sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap debt collector bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah memaki-maki polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Erick ditangkap saat bersembunyi di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada Rabu (1/2) dini hari WIB.
"Penangkapan ini hasil kerjasama antar-Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya," kata Hengki, melalui keterangannya, Rabu (1/2).
Dengan ditangkapnya Erick artinya ada empat debt collector yang ditangkap. Sebelumnya, polisi menangkap, Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Sedangkan tiga debt collector masih buron, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.
Diketahui, ketujuh debt collector tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya merampas mobil milik selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin.
Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.(Ndf/Z8)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Meningkatnya kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak pelarangan keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector alias mata elang (matel).
Polri mengungkap peran enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan terhadap dua “mata elang” (matel) atau debt collector.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan perilaku para pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved