Jumat 24 Februari 2023, 15:55 WIB

Korban Penganiayaan Anak Pegawai Pajak Belum Sadarkan Diri

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Korban Penganiayaan Anak Pegawai Pajak Belum Sadarkan Diri

Dok.Antara
Penampilan Mario Dandy Satrio, penganiaya Cristalino David Ozora alias David, 17.

 

CRISTALINO David Ozora alias David, 17, hingga saat ini belum sadarkan diri setelah dianiaya oleh anak pejabat Ditjen Pajak bernama Mario Dandy Satrio.

Paman David, Rustam Hatalah mengatakan empat hari setelah kejadian penganiayaan, David masih belum siuman dan masih menjalani perawatan di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini kondisi david masih belum sadarkan diri, david masih di ICU," kata Rustam ketika dihubungi, Jumat (24/2).

Rustam mengaku belum mengetahui luka parah yang dialami oleh David. Ia hanya meminta publik untuk mendoakan David segera siuman dan cepat pulih.

Selain itu, ia berharap kepolisian mengusut tuntas kasus penganiyaan yang dialami oleh keponakannya tersebut.

"Harapannya kepolisian mengusut ini dengan seadil-adilnya," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora alias David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampusnya

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.

Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.

Mario kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Selain itu, polisi juga menetapkan teman dari Mario berinisial S. Ade mengungkapkan peran S dalam penganiayaan tersebut. Pertama, S mengiyakan ajakan MDS untuk memukuli korban. S diketahui memberikan pendapat kepada MDS untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

Selain itu, S juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh MDS. S membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.

"S mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(OL-4)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Pembangunan TOD MRT Jakarta Tingkatkan Nilai Kawasan

👤Putri Anisa 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:16 WIB
PT MRT Jakarta membangun transit oriented development (TOD) guna memanfaatkan lahan agar bisa memiliki nilai dan manfaat yang lebih luas...
Antara/Esnir

Perang Sarung, Tiga Remaja Ditangkap

👤Dede Susanti 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 14:01 WIB
Kepolisian Sektor Sukaraja, Polres Bogor, tangkap tiga orang remaja yang menggelar aksi perang sarung dengan membawa senjata tajam di Desa...
ANTARA FOTO/Rianti/Adm/nz

Operasional MRT Diminta Diperpanjang Saat Konser Blackpink

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 11:22 WIB
Grup beranggotakan empat wanita berbakat asal Negeri Ginseng itu baru saja menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya