Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya membantah pelaku pelecehan seksual di TransJakarta merupakan anggota Polri. Sebelumnya, viral di media sosial mengenai pelecehan seksual di TransJakarta yang dialami perempuan bernama Haura.
Dari unggahan yang beredar di media sosial, ditemukan kartu TransJakarta dengan foto anggota Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku bernama Mufarok (56) yang merupakan pekerja lepas di Pos Polisi Tambora. Ia mengatakan Mufarok mengambil kartu milik anggota Polri berinisial AS di Pos Polisi Tambora dan menggunakannya untuk naik TransJakarta.
"Saya tegaskan pelaku bukan merupakan anggota Polri, tetapi atas nama Mufarok yang menggunakan akses kartu transportasi umum milik anggota Polri yang telah diambil di meja anggota Polri tersebut," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Trunoyudo mengatakan sejauh ini korban belum melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian. Ia mengatakan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan korban untuk membuat laporan resmi di kepolisian.
"Dari Subdit Renakta menyampaikan, yang pertama mendorong korban untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Namun, ini masih dalam komunikasi, yang bersangkutan masih menunggu," katanya.
Baca juga: Polisi Selidiki Pelecehan Seksual yang Dialami Penumpang TransJakarta
Lebih lanjut, Trunoyudo meminta masyarakat untuk melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya informasi dan peristiwa pidana melalui hotline 110. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Tentunya harus digunakan oleh masyarakat secara betul-betul kejadian fakta yang kemudian dilaporkan dan kita akan tindak lanjuti," katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial yang menyebutkan ada pelaku pelecehan seksual dalam bus TransJakarta rute Monas-Pulogadung.
Dalam video tampak seorang pria diduga pelaku pelecehan hendak diamankan oleh beberapa orang namun menolak.
Dalam unggahan @jktnewss, ditulis korban bernama Haura. Terduga pelaku disebut menggesekkan alat kelaminnya ke bokong korban. Terduga pelaku sempat jatuh dari halte saat mencoba kabur. (OL-17)
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved