Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya diminta segera memasukkan Direktur Utama PT Gugus Rimbarta, PS dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini dilakukan lantaran PS dinilai tak kooperatif dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, atau disebut tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
PS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan kerugian total hampir Rp20 miliar ini.
"Informasi dari penyidik, dari upaya mereka, sudah tahap P21. Cuma tersangkanya sudah dua kali mangkir, nah besok hari Kamis sudah ketiga kali (panggilan) kalau dia mangkir (lagi) berarti dia memang tidak mau bekerja sama dengan (kepolisian)," ujar pelapor kasus ini, Donny Yahya di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
"Kalau memang misalnya seperti itu, kami meminta pihak Polda Metro Jaya menetapkan dia sebagai DPO. Karena kasus ini bergulir sudah dua tahun, sudah P21 dan tinggal menunggu pelimpahan," imbuhnya.
Apalagi, lanjut Donny, dirinya mendapatkan informasi bahwa mangkirnya terlapor dalam pemanggilan tanpa disertai alasan yang jelas. "Saya mendapat informasi tidak ada halangan sakit, di luar kota atau bagaimana. Jadi mangkir dengan tidak ada alasan," ucapnya.
Karena itu, jika pada panggilan pemeriksaan ketiga PS kembali tak datang, ia meminta penyidik menjemput paksa terlapor. Jika tak diketahui keberadaannya, polisi diharapkan memasukkan PS ke daftar pencarian orang.
Dengan dimasukkannya nama PS ke daftar DPO, kata Donny semakin memudahkan polisi dan pihak lainnya untuk mencari dan menemukan terlapor.
"Kalau DPO kan mungkin kita bisa melakukan upaya lain untuk mencarinya. Kita bisa membantu polisi dalam hal ini, untuk menemukan kemana tersangka tersebut lari, kalau dia lari," tuturnya.
"Cuma kalau ada kesadaran diri dari tersangka untuk datang ke Polda Metro Jaya, saya kira besok ya hari Kamis, panggil yang ketiga beliau (harus) datang. Kalau nggak datang kita tinggal melihat dari upaya penyidik Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit Jatanras Unit 2, bagaimana mereka bisa menyelesaikan permasalahan ini, melimpahkan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Bekasi," sambung Donny.
Diketahui, kasus ini bermula saat PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ) selaku pemberi kerja, mendapatkan proyek. BKMJ lalu menyerahkan proyek kepada PT Gugus Rimbarta, selaku kontraktor. Meski begitu, kendati uang telah diberikan, kata Donny, pihak PT Gugus Rimbarta disebut tak menuntaskan pekerjaannya. Kerugian BKMJ awalnya Rp9,5 miliar, namun menjadi bertambah setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berjalan. (OL-13)
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bekasi Apresiasi Pencabutan Status Tersangka Hasya
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved