Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
POLDA Metro Jaya diminta segera memasukkan Direktur Utama PT Gugus Rimbarta, PS dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini dilakukan lantaran PS dinilai tak kooperatif dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, atau disebut tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
PS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan kerugian total hampir Rp20 miliar ini.
"Informasi dari penyidik, dari upaya mereka, sudah tahap P21. Cuma tersangkanya sudah dua kali mangkir, nah besok hari Kamis sudah ketiga kali (panggilan) kalau dia mangkir (lagi) berarti dia memang tidak mau bekerja sama dengan (kepolisian)," ujar pelapor kasus ini, Donny Yahya di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
"Kalau memang misalnya seperti itu, kami meminta pihak Polda Metro Jaya menetapkan dia sebagai DPO. Karena kasus ini bergulir sudah dua tahun, sudah P21 dan tinggal menunggu pelimpahan," imbuhnya.
Apalagi, lanjut Donny, dirinya mendapatkan informasi bahwa mangkirnya terlapor dalam pemanggilan tanpa disertai alasan yang jelas. "Saya mendapat informasi tidak ada halangan sakit, di luar kota atau bagaimana. Jadi mangkir dengan tidak ada alasan," ucapnya.
Karena itu, jika pada panggilan pemeriksaan ketiga PS kembali tak datang, ia meminta penyidik menjemput paksa terlapor. Jika tak diketahui keberadaannya, polisi diharapkan memasukkan PS ke daftar pencarian orang.
Dengan dimasukkannya nama PS ke daftar DPO, kata Donny semakin memudahkan polisi dan pihak lainnya untuk mencari dan menemukan terlapor.
"Kalau DPO kan mungkin kita bisa melakukan upaya lain untuk mencarinya. Kita bisa membantu polisi dalam hal ini, untuk menemukan kemana tersangka tersebut lari, kalau dia lari," tuturnya.
"Cuma kalau ada kesadaran diri dari tersangka untuk datang ke Polda Metro Jaya, saya kira besok ya hari Kamis, panggil yang ketiga beliau (harus) datang. Kalau nggak datang kita tinggal melihat dari upaya penyidik Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit Jatanras Unit 2, bagaimana mereka bisa menyelesaikan permasalahan ini, melimpahkan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Bekasi," sambung Donny.
Diketahui, kasus ini bermula saat PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ) selaku pemberi kerja, mendapatkan proyek. BKMJ lalu menyerahkan proyek kepada PT Gugus Rimbarta, selaku kontraktor. Meski begitu, kendati uang telah diberikan, kata Donny, pihak PT Gugus Rimbarta disebut tak menuntaskan pekerjaannya. Kerugian BKMJ awalnya Rp9,5 miliar, namun menjadi bertambah setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berjalan. (OL-13)
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bekasi Apresiasi Pencabutan Status Tersangka Hasya
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Riyanto menjelaskan pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved