Rabu 08 Februari 2023, 18:15 WIB

Kerap Mangkir, Polisi Diminta Jadikan Dirut PT Gugus Rimbarta DPO

mediaindonesia.com | Megapolitan
Kerap Mangkir, Polisi Diminta Jadikan Dirut PT Gugus Rimbarta DPO

dok.pribadi
Donny Yahya, pelapor.

 

POLDA Metro Jaya diminta segera memasukkan Direktur Utama PT Gugus Rimbarta, PS dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini dilakukan lantaran PS dinilai tak kooperatif dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, atau disebut tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

PS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan kerugian total hampir Rp20 miliar ini.

"Informasi dari penyidik, dari upaya mereka, sudah tahap P21. Cuma tersangkanya sudah dua kali mangkir, nah besok hari Kamis sudah ketiga kali (panggilan) kalau dia mangkir (lagi) berarti dia memang tidak mau bekerja sama dengan (kepolisian)," ujar pelapor kasus ini, Donny Yahya di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

"Kalau memang misalnya seperti itu, kami meminta pihak Polda Metro Jaya menetapkan dia sebagai DPO. Karena kasus ini bergulir sudah dua tahun, sudah P21 dan tinggal menunggu pelimpahan," imbuhnya.

Apalagi, lanjut Donny, dirinya mendapatkan informasi bahwa mangkirnya terlapor dalam pemanggilan tanpa disertai alasan yang jelas. "Saya mendapat informasi tidak ada halangan sakit, di luar kota atau bagaimana. Jadi mangkir dengan tidak ada alasan," ucapnya.

Karena itu, jika pada panggilan pemeriksaan ketiga PS kembali tak datang, ia meminta penyidik menjemput paksa terlapor. Jika tak diketahui keberadaannya, polisi diharapkan memasukkan PS ke daftar pencarian orang.

Dengan dimasukkannya nama PS ke daftar DPO, kata Donny semakin memudahkan polisi dan pihak lainnya untuk mencari dan menemukan terlapor.

"Kalau DPO kan mungkin kita bisa melakukan upaya lain untuk mencarinya. Kita bisa membantu polisi dalam hal ini, untuk menemukan kemana tersangka tersebut lari, kalau dia lari," tuturnya.

"Cuma kalau ada kesadaran diri dari tersangka untuk datang ke Polda Metro Jaya, saya kira besok ya hari Kamis, panggil yang ketiga beliau (harus) datang. Kalau nggak datang kita tinggal melihat dari upaya penyidik Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit Jatanras Unit 2, bagaimana mereka bisa menyelesaikan permasalahan ini, melimpahkan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Bekasi," sambung Donny.

Diketahui, kasus ini bermula saat PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ) selaku pemberi kerja, mendapatkan proyek. BKMJ lalu menyerahkan proyek kepada PT Gugus Rimbarta, selaku kontraktor. Meski begitu, kendati uang telah diberikan, kata Donny, pihak PT Gugus Rimbarta disebut tak menuntaskan pekerjaannya. Kerugian BKMJ awalnya Rp9,5 miliar, namun menjadi bertambah setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berjalan. (OL-13)

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bekasi Apresiasi Pencabutan Status Tersangka Hasya

Baca Juga

Ist

Ketua Umum SNNU Masuk Bursa Cagub DKI 2024 di Klaster Tokoh Muda

👤Media Indonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 17:22 WIB
Untuk simulasi tokoh muda, dari simulasi tujuh nama sebagai kandidat cagub DKI Jakarta, Gibran Rakabuming Raka (32,0%) menduduki di urutan...
MI/Nadif

Polda Metro Kembali Menangkap Dua Penipu Tiket Konser Coldplay di Sulsel

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Kamis 01 Juni 2023, 16:13 WIB
Dua pelaku tersebut ditangkap di daerah Sidenreng Rappang atau Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (1/6) sekira pukul 03.00...
PT KAI Daop 1

32 Ribu Penumpang Kereta Api Berangkat Dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir

👤Thalatie K Yani 🕔Kamis 01 Juni 2023, 12:40 WIB
Sebanyak 18 ribu penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan 14 ribu penumpang dari Stasiun...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya