Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang meninggal dunia akibat kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, kejadian yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, yakni Eko Setia Budi Wahono, murni disebabkan oleh kelalaian Hasya saat berkendara.
"Penyebab kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Latief menambahkan, kelalaian itulah yang menyebabkan Hasya meninggal dan ditetapkan tersangka. Hal ini juga menjadi alasan Eko tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," tuturnya.
"Pertama dia kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda moror. Malam itu dia berjalan tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan kecelakaan," sambungnya.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tertabrak Purnawirawan Polri Sempat Oleng
Berbeda dengan Eko, kata Latief, ia tidak bisa ditetapkan tersangka karena sudah berada tepat di jalurnya sendiri. Hasya merampas jalan Eko.
"Karena dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, (Hasya) merampas hak (orang) lain. Karena Pak Eko berada di lajurnya," imbuh Latief.
Kendati demikian, lanjut Latief, kasus tersebut sudah SP3 atau sudah sepenuhnya tidak diusut dan dihentikan oleh pihak kepolisian dengan beberapa alasan. "Proses itu istilahnya kenapa di-SP3? Pertama kasus itu telah kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," pungkasnya.
Diketahui, kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra, 17, dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP akhirnya menemui titik terang. Namun, korban yang sudah meninggal dunia ternyata malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (almarhum Hasya Attalah jadi tersangka)," ujar tim kuasa hukum orangtua korban, Indira Rezkisari, Kamis (26/1). Indira mengatakan, penetapan tersangka Hasya diterima tim advokasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023. (OL-14)
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved