Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang meninggal dunia akibat kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, kejadian yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, yakni Eko Setia Budi Wahono, murni disebabkan oleh kelalaian Hasya saat berkendara.
"Penyebab kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Latief menambahkan, kelalaian itulah yang menyebabkan Hasya meninggal dan ditetapkan tersangka. Hal ini juga menjadi alasan Eko tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," tuturnya.
"Pertama dia kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda moror. Malam itu dia berjalan tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan kecelakaan," sambungnya.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tertabrak Purnawirawan Polri Sempat Oleng
Berbeda dengan Eko, kata Latief, ia tidak bisa ditetapkan tersangka karena sudah berada tepat di jalurnya sendiri. Hasya merampas jalan Eko.
"Karena dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, (Hasya) merampas hak (orang) lain. Karena Pak Eko berada di lajurnya," imbuh Latief.
Kendati demikian, lanjut Latief, kasus tersebut sudah SP3 atau sudah sepenuhnya tidak diusut dan dihentikan oleh pihak kepolisian dengan beberapa alasan. "Proses itu istilahnya kenapa di-SP3? Pertama kasus itu telah kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," pungkasnya.
Diketahui, kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra, 17, dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP akhirnya menemui titik terang. Namun, korban yang sudah meninggal dunia ternyata malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (almarhum Hasya Attalah jadi tersangka)," ujar tim kuasa hukum orangtua korban, Indira Rezkisari, Kamis (26/1). Indira mengatakan, penetapan tersangka Hasya diterima tim advokasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023. (OL-14)
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved