Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkap isi surat wasiat yang ditulis oleh sejoli berinisial RA (26) dan TPN (23) yang ditemukan tewas sambil berpegangan tangan di sebuah kamar di Hotel OYO Apartemen Baileys City, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (3/1). Surat tersebut berisi permintaan agar kematian mereka berdua tidak diusut pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat menemukan kedua korban, pihaknya turut menemukan dua buah surat yang ditujukan kepada masing-masing keluarga.
"Mereka menyampaikan semua wasiat itu ditujukan kepada pihak keluarga, baik kepada keluarga laki-laki inisal R dan keluarga perempuan inisal P," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (6/1).
Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga tersebut dan meminta agar kasus kematian kedua korban dihentikan. Hal tersebut juga sejalan dengan surat yang ditulis oleh kedua korban yang meminta kepolisian tidak mengusut kematiannya.
"Atas permintaan keluarga, hal ini untuk tidak diusut tuntas. Dan permintaan juga dalam surat yang ditinggalkan oleh kedua sejoli tersebut yang berinisial R dan P. Juga meminta kepolisian untuk tidak mengusut kematian mereka karena dilakukan atas kesadaran mereka berdua," jelasnya.
Zulpan mengatakan pihak keluarga juga meminta agar kematian keduanya tidak dipublikasikan kepada khalayak umum. "Ini juga dalam permintaan surat wasiat yang diamankan, dia meminta untuk tidak mempublikasikannya ke publik," jelasnya.
Baca juga: Hubungan Tersangka dan Korban Mutilasi di Bekasi Diduga Berpacaran
Sebelumnya, dua sejoli ditemukan tewas di sebuah kamar Hotel OYO di Apartemen Baileys City, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (3/1).
Zulpan merinci korban merupakan laki-laki berinisial RA (26) dan perempuan berinisial TPN (23). Ia mengatakan korban ditemukan dalam kondisi saling berpegangan.
"Mereka meninggal dengan menggunakan pakaian lengkap (berbusana) serta saling genggam tangan," kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan penemuan mayat tersebut berawal dari petugas hotel yang akan memberi tahu penyewa kamar 8-52 untuk membersihkan kamar. Namun, tidak ada respon dari penyewa kamar setelah pintu kamar diketuk.
Petugas hotel itu kemudian mengajak rekannya untuk membuka kamar tersebut menggunakan kunci duplikat. Saat pintu dibuka, petugas hotel menemukan sepasang mayat terbaring di atas tempat tidur.
"Selanjutnya saksi memberitahu kepada manajer hotel dan sekuriti yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur," kata Zulpan
Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa 2 amplop yang ditujukan untuk keluarga korban. Kemudian, sepucuk surat, dompet, dan satu bungkus barang yang diduga portas.
Zulpan menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Diduga korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.(OL-4)
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
APUDSI adakan Rakernas & HUT ke-1 di Jakarta, fokus konsolidasi ekonomi desa, digitalisasi produk, dan penguatan ketahanan nasional.
Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.
Salah satu komoditas yang menjadi sorotan utama dalam pengawasan ini adalah gas elpiji tabung 3 kilogram.
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved