Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkap isi surat wasiat yang ditulis oleh sejoli berinisial RA (26) dan TPN (23) yang ditemukan tewas sambil berpegangan tangan di sebuah kamar di Hotel OYO Apartemen Baileys City, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (3/1). Surat tersebut berisi permintaan agar kematian mereka berdua tidak diusut pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat menemukan kedua korban, pihaknya turut menemukan dua buah surat yang ditujukan kepada masing-masing keluarga.
"Mereka menyampaikan semua wasiat itu ditujukan kepada pihak keluarga, baik kepada keluarga laki-laki inisal R dan keluarga perempuan inisal P," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (6/1).
Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga tersebut dan meminta agar kasus kematian kedua korban dihentikan. Hal tersebut juga sejalan dengan surat yang ditulis oleh kedua korban yang meminta kepolisian tidak mengusut kematiannya.
"Atas permintaan keluarga, hal ini untuk tidak diusut tuntas. Dan permintaan juga dalam surat yang ditinggalkan oleh kedua sejoli tersebut yang berinisial R dan P. Juga meminta kepolisian untuk tidak mengusut kematian mereka karena dilakukan atas kesadaran mereka berdua," jelasnya.
Zulpan mengatakan pihak keluarga juga meminta agar kematian keduanya tidak dipublikasikan kepada khalayak umum. "Ini juga dalam permintaan surat wasiat yang diamankan, dia meminta untuk tidak mempublikasikannya ke publik," jelasnya.
Baca juga: Hubungan Tersangka dan Korban Mutilasi di Bekasi Diduga Berpacaran
Sebelumnya, dua sejoli ditemukan tewas di sebuah kamar Hotel OYO di Apartemen Baileys City, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (3/1).
Zulpan merinci korban merupakan laki-laki berinisial RA (26) dan perempuan berinisial TPN (23). Ia mengatakan korban ditemukan dalam kondisi saling berpegangan.
"Mereka meninggal dengan menggunakan pakaian lengkap (berbusana) serta saling genggam tangan," kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan penemuan mayat tersebut berawal dari petugas hotel yang akan memberi tahu penyewa kamar 8-52 untuk membersihkan kamar. Namun, tidak ada respon dari penyewa kamar setelah pintu kamar diketuk.
Petugas hotel itu kemudian mengajak rekannya untuk membuka kamar tersebut menggunakan kunci duplikat. Saat pintu dibuka, petugas hotel menemukan sepasang mayat terbaring di atas tempat tidur.
"Selanjutnya saksi memberitahu kepada manajer hotel dan sekuriti yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur," kata Zulpan
Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa 2 amplop yang ditujukan untuk keluarga korban. Kemudian, sepucuk surat, dompet, dan satu bungkus barang yang diduga portas.
Zulpan menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Diduga korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.(OL-4)
Fleksibilitas waktu tetap dijaga sesuai dengan dinamika hasil isbat.
Pembangunan taman kecil merupakan langkah awal yang lebih konkret daripada memaksakan proyek taman besar yang seringkali terkendala pembebasan lahan.
Waspada cuaca panas ekstrem di Jakarta! Dinkes DKI ingatkan risiko heatstroke dan dehidrasi. Simak kelompok paling rentan serta tips menjaga kesehatan di tengah suhu tinggi hari ini.
Adapun peresmian taman tersebut juga turut dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keikusertaan warga dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melaporkan rencana keberangkatannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved