Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU pembunuhan wanita bertato kupu-kupu yang jasadnya dibuang di Sungai Cisande ditangkap Petugas Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Pelaku adalah warga negara asing (WNA) asal Srilangka dengan inisial SRH, 45. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (30/12), penangkapan itu berawal dari penemuan sesosok mayat wanita bertato Kupu-kupu mengambang di Sungai Cisadane pada Rabu (14/12) lalu.
Saat itu juga, kata Kapolres, petugas Polres Metro Tangerang Kota mendapat informasi terkait adanya laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan atas nama Elis Sugiarti, 49.
Setelah menghubungi suami dan keluarga koban untuk datang dan mengecek ke RSUD Kabupaten Tangerang, lanjut Kapolres, ternyata benar bahwa wanita yang mempunyai ciri-ciri tato di tengkuk adalah anggota keluarnya yang sejak 9 Desember 2022 lalu tidak pulang ke rumah.
"Korban dinyatakan keluar rumah di Taman Rempoa Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke Perumahan Grand Pinang Senayan, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," kata Kapolres.
Tujuan korban datang ke sana, tambahnya, untuk menanyakan rencana pembelian rumah miliknya yang selama ini dikontrak oleh pelaku. Namun, setelah itu, korban dinyatakan tidak kunjung pulang.
Baca juga: Jalur Puncak Bogor mulai Dipadati Kendaraan
Pada saat pelaku diamankan, kata Kapolres, tidak koorporatif. Namun setelah ditunjukkan beberapa barang bukti yang mengarah kepadanya, pelaku tidak bisa berkilah dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku membunuh korban dengan motif ingin menguasai barang berharga milik korban," Papar Kapolres.
Kepada petugas, sambung Kapolres, pelaku mengakui telah menjual mobil korban ke AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah, Atas perbuatannya itu, sambung Kapolres pelaku dijerat dengan Pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sedangkan ke dua orang penadah hasil kejaharan itu dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (OL-4)
Ekspansi jaringan ritel material bangunan dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat rantai pasok sektor konstruksi di wilayah penyangga Jakarta.
Baru seumur jagung, pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar kandas di meja hijau. Simak fakta persidangan dan jadwal sidang lanjutannya di sini.
BMKG memprediksi pagi hari di sebagian besar wilayah Jakarta akan diawali dengan kondisi berawan tebal.
Pemkot Tangerang mengoperasikan pompa portabel dan rumah pompa untuk mempercepat penanganan banjir yang merendam jalan dan permukiman.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved