Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri telah melakukan pencekalan terhadap pemilik CV Samudra Chemical berinisial E, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Pencekalan dilakukan setelah E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Artinya, E tidak akan bisa keluar atau masuk dari wilayah Indonesia.
"Ya, pasti dilakukan (pencekalan) selama belum ditemukan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Minggu (27/11).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bos CV Samudera Chemical sebagai DPO
Hingga kini, pihaknya masih menelusuri keberadaan E. Dalam hal ini, apakah berada di Indonesia atau sedang di luar negeri. "Sedang ditelusuri," imbuhnya.
Sebelumnya, E ditetapkan tersangka karena perusahaannya, CV Samudra Chemical, kedapatan mengoplos propilen glikol (PG) dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Bahan baku yang dioplos kemudian dikirim ke perusahaan farmasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca juga: DPR Minta Polri Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Total ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Satu tersangka perorangan berinisial E, yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical dan empat perusahaan.
Dua tersangka korporasi ditetapkan Bareskrim Polri, yakni CV Samudra Chemical selaku produsen bahan baku obat dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi. Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan BPOM.
Keduanya, yakni perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka, karena memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG.(OL-11)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved