Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri telah melakukan pencekalan terhadap pemilik CV Samudra Chemical berinisial E, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Pencekalan dilakukan setelah E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Artinya, E tidak akan bisa keluar atau masuk dari wilayah Indonesia.
"Ya, pasti dilakukan (pencekalan) selama belum ditemukan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Minggu (27/11).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bos CV Samudera Chemical sebagai DPO
Hingga kini, pihaknya masih menelusuri keberadaan E. Dalam hal ini, apakah berada di Indonesia atau sedang di luar negeri. "Sedang ditelusuri," imbuhnya.
Sebelumnya, E ditetapkan tersangka karena perusahaannya, CV Samudra Chemical, kedapatan mengoplos propilen glikol (PG) dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Bahan baku yang dioplos kemudian dikirim ke perusahaan farmasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca juga: DPR Minta Polri Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Total ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Satu tersangka perorangan berinisial E, yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical dan empat perusahaan.
Dua tersangka korporasi ditetapkan Bareskrim Polri, yakni CV Samudra Chemical selaku produsen bahan baku obat dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi. Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan BPOM.
Keduanya, yakni perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka, karena memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG.(OL-11)
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved