Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRTIPIDTER tetapkan pimpinan CV Samudera Chemical sebagai daftar buron atau telah diterbitkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terhadap E.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi pada Sabtu (26/11). "Belum, kita sudah terbitkan DPO" kata Pipit.
Selain dicantumkan sebagai DPO, Polri telah melakukan pencekalan terhadap E. Pencekalan tersebut ditujukan guna memperkecil ruang gerak E dan mencegah bos Samudera Chemical tersebut untuk kabur ke luar negeri.
"Pencekalan sudah," papar Pipit.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka atas kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua perusahaan tersebut adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC)
Baca juga: Polisi akan Selidiki Kasus Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa UI
Dua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran tercemarnya obat sirop dengan kandungan kimia berbahaya yang diduga sebagai penyebab maraknya gagal ginjal akut pada anak.
Penetapan tersangka tersebut telah disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (17/11) lalu.
"Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan)," ucap Dedi.
Dedi kemudian turut menjelaskan bahwa kedua perusahaan itu diduga melakukan tindakan pidana memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Dedi juga menjelaskan bahwa modus dari PT Afi Farma yaitu dengan sengaja tidak melakukan pengujian terhadap bahan tambahan propilena glikol (PG) yang ternyata mengandung etilena glikol (EG) dan detilena glikol (DEG) yang melebihi batas aman.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujarnya. (OL-16)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved