Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun dan enam bulan penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp100 juta terdakwa kasus korupsi gaji pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin, mengatakan, terdakwa kasus korupsi gaji pegawai Dinas PKP Kota Depok Acep bin Kotong Saan secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi gaji pegawai Dinas PKP dan dituntut selama empat tahun dan enam bulan penjara potong masa tahanan.
" Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Acep bin Kotong Saan selama empat tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, " kata Mochtar saat pembacaan tuntutan di persidangan, Rabu (16/11/2022)
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Ia menyampaikan, tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
" Acep bin Kotong Saan belum pernah di hukum atau dipidana, itu yang menjadi hal yang meringankan. Ia bersikap sopan dan santun selama persidangan, " papar Mochtar.
Disebutkan Mochtar, terdakwa Acep bin Kotong Saan merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas PKP Kota Depok.
Dalam sidang, JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp100 juta, apabila tak dibayarkan maka ditambahi kurungan satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persidangan akan dilanjutkan 23 November 2022 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, pada kasus korupsi gaji pegawai Dinas PKP tahun 2016-2020 senilai Rp1,2 miliar angka tepatnya Rp1.236.005.184, dikorupsi seorang diri.
Terdakwa Acep bin Kotong Saan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Depok.
Pasal yang didakwakan kepadanya yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (OL-13)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved