Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun dan enam bulan penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp100 juta terdakwa kasus korupsi gaji pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin, mengatakan, terdakwa kasus korupsi gaji pegawai Dinas PKP Kota Depok Acep bin Kotong Saan secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi gaji pegawai Dinas PKP dan dituntut selama empat tahun dan enam bulan penjara potong masa tahanan.
" Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Acep bin Kotong Saan selama empat tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, " kata Mochtar saat pembacaan tuntutan di persidangan, Rabu (16/11/2022)
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Ia menyampaikan, tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
" Acep bin Kotong Saan belum pernah di hukum atau dipidana, itu yang menjadi hal yang meringankan. Ia bersikap sopan dan santun selama persidangan, " papar Mochtar.
Disebutkan Mochtar, terdakwa Acep bin Kotong Saan merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas PKP Kota Depok.
Dalam sidang, JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp100 juta, apabila tak dibayarkan maka ditambahi kurungan satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persidangan akan dilanjutkan 23 November 2022 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, pada kasus korupsi gaji pegawai Dinas PKP tahun 2016-2020 senilai Rp1,2 miliar angka tepatnya Rp1.236.005.184, dikorupsi seorang diri.
Terdakwa Acep bin Kotong Saan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Depok.
Pasal yang didakwakan kepadanya yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (OL-13)
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Jaksa akan menyusun berkas dakwaan Hasto. Setelah rampung, dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Jaksa diminta memerinci aliran dana itu dalam persidangan. Sebab, kata Jerry, keterbukaan penuntut umum penting untuk kebutuhan pembuktian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved