Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun dan enam bulan penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp100 juta terdakwa kasus korupsi gaji pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin, mengatakan, terdakwa kasus korupsi gaji pegawai Dinas PKP Kota Depok Acep bin Kotong Saan secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi gaji pegawai Dinas PKP dan dituntut selama empat tahun dan enam bulan penjara potong masa tahanan.
" Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Acep bin Kotong Saan selama empat tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, " kata Mochtar saat pembacaan tuntutan di persidangan, Rabu (16/11/2022)
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Ia menyampaikan, tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
" Acep bin Kotong Saan belum pernah di hukum atau dipidana, itu yang menjadi hal yang meringankan. Ia bersikap sopan dan santun selama persidangan, " papar Mochtar.
Disebutkan Mochtar, terdakwa Acep bin Kotong Saan merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas PKP Kota Depok.
Dalam sidang, JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp100 juta, apabila tak dibayarkan maka ditambahi kurungan satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persidangan akan dilanjutkan 23 November 2022 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, pada kasus korupsi gaji pegawai Dinas PKP tahun 2016-2020 senilai Rp1,2 miliar angka tepatnya Rp1.236.005.184, dikorupsi seorang diri.
Terdakwa Acep bin Kotong Saan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Depok.
Pasal yang didakwakan kepadanya yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (OL-13)
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
SAKSI ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi impor gula mengungkap kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved