Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
DUA pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana di kasus gangguan ginjal akut, Jumat (11/11).
Terkait hal ini, Humas Badan POM Maulvi Muhammad menyampaikan balum dapat memberikan informasi apapun. "Nanti kami sampaikan ke pimpinan dulu, kata Maulvi kepada Media Indonesia, Sabtu (12/11).
Sebelumnya, Kepala Badan POM Penny K Lukito menjelaskan maksud pemanggilan Badan POM oleh Bareskrim Polri. Ia menyampaikan kapasitas Badan POM dalam pemanggilan itu hanya sebatas tenaga ahli.
“Saya kira surat dari Bareskrim itu memang selalu, itu rutin administrasi. Dalam kolaborasi tersebut ada surat menyurat, itu adalah permintaan dari Bareskrim karena ada perkara yang dilimpahkan ke Bareskrim," jelas Penny dalam konferensi pers di kawasan Tapos, Depok, Rabu (9/11).
“Tentunya keahlian yang dikaitkan dengan cara produksi obat yang baik, distribusi yang baik, itu kan ada di BPOM. Jadi itu keterangan ahli," ujar Penny. (OL-15)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum sempurnanya sistem daya tahan tubuh si kecil membuat mereka rentan mengalami batuk pilek. Berikut langkah-langkah yang dapat Bunda lakukan untuk meredakannya.
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
VONIS hukuman 2 tahun penjara pada 4 terdakwa kasus obat sirop beracun yang sebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri dinilai tidak adil.
KUASA hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo, mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (18/10).
Mediasi antara pemerintah dan keluarga korban perlu diteruskan untuk menghindari kerugian dan menjaga kesehatan korban yang kini masih terus menjalani perawatan intensif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved