Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BEBERAPA hari lalu, tepatnya pada Rabu (10/1), pemerintah telah menyerahkan santunan kepada 312 korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sebesar Rp16,54 miliar. Namun, santunan dirasa belum cukup karena hanya didapatkan dari pemerintah, sementara pihak produsen farmasi tidak melakukan aksi apa-apa.
Terkait kebijakan tersebut, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menegaskan sejumlah hal. Pertama, walau terlambat, kebijakan pemberian kompensasi pada korban GGAPA tersebut patut diapresiasi.
"Namun, seharusnya yang memberikan kompensasi bukan hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha atau produsen farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas kejadian tersebut," kata Tulus dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1).
Baca juga: Hampir Dua Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Minta Maaf
Berbasis UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan atas penggunaan produknya. Apalagi produk tersebut terbukti terkontaminasi, atau sengaja dicampur, dengan zat yang dilarang yaitu etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG).
"Oleh karena itu, YLKI mendesak pelaku usaha farmasi dimaksud untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi pada korban dan keluarga korban, sebagaimana kebijakan pemerintah," ucapnya.
Baca juga: Menko PMK Harap Bantuan Korban GGPA Dapat Disalurkan Awal Januari 2024
Menurut Tulus, kejadian korban massal GGAPA, adalah kejadian yang sangat tragis dari sisi perlindungan konsumen. "Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi dan terulang lagi," imbuhnya.
Selain itu, YLKI mendesak pemerintah (Kemenkes, Badan POM) untuk meningkatkan pengawasan, baik pada level pre market control, maupun post market control. "Salah satu bentuk post market control adalah penegakan hukum yang kuat untuk menimbulkan efek jera (deterrent effect) pada pelaku/pelanggar, " pungkasnya.
(Z-9)
Gagal ginjal akut dengan gejala buang air kecil yang berkurang drastis dalam 10-12 jam setelah konsumsi belimbing, salah satu penanganan utamanya cuci darah
KELUARGA korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengaku tidak akan kendor dalam proses hukum yang masih berjalan hingga kini meski ada wacana santunan
Komnas HAM akan segera merilis rekomendasi kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 200 anak. Peran Kementerian Kesehatan dan Badan POM disorot.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini tidak memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada anak-anak penderita gagal ginjal akut.
SETELAH empat kali sidang pemeriksaan dokumen, akhirnya PN Jakarta Pusat pada Selasa (21/3), memutuskan untuk menerima gugatan puluhan korban gagal ginjal akut anak sebagai class action.
Diketahui bahwa anemia menjadi problematika bagi pasien cuci darah, di mana terapi yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan penyutikan EPO
SIDANG gugatan perwakilan kelompok (Class Action) gagal ginjal akut anak memasuki babak baru pada Kamis (9/3) besok. Sebab, hakim akan memutuskan kelayakan perkara.
Ratih Susilawati, ibu asal Jakarta yang anaknya meninggal di usia 11 bulan akibat gagal ginjal akut menuangkan perasaan dan keluh kesahnya. Ia ditemui saat hadir di PN Jakpus.
Ombudsman menyatakan, tudingan berbohong yang ditujukan pada korban GGAPA tidak etis dilontarkan karena fakta sudah jelas menunjukkan ada korban meninggal dan masih dirawat.
Pendekatan farmakovigilans dibutuhkan untuk mencegah kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) kembali terulang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved