Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA tim advokasi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), Awan Puryadi, menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan mencla-mencle dalam tanggung jawabnya memberikan ganti rugi kepada korban GGAPA.
Awan mengatakan korban GGAPA sebelumnya sempat menaruh harapan kepada pemerintah karena sebelumnya disampaikan akan ada santunan atau ganti rugi untuk korban. Namun, kenyataanya hingga detik ini tidak ada sepeserpun ganti rugi yang pernah dijanjikan pemerintah sampai ke tangan para korban.
“Dari pemerintah bersama PT. Afi Farma ini, kami melihat sikapnya sama. Sikap mereka itu menganggap mereka sudah melakukan upaya luar biasa untuk mencegah supaya kejadian itu tidak menyebar luas. Tetapi itu kan tidak cukup. Sampai sekarang tidak ada santunan,” ujar Awan kepada Media Indonesia, Sabtu (30/9).
Baca juga: Ombusman: Penyelesaian Kasus GGAPA Harus Sistemik dan Kasuistik
“Kemarin kita sudah mengikuti proses. Mulai Januari sampai bulan ini, dari DPR, lalu kami ke Kemenkes. Sampai di Kemenkes, dilempar lagi ke Kemenko PMK. Sampai di Kemenko PMK, mereka lempar lagi ke Kemensos, Kemensos lempar lagi Kemenko PMK. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” imbuh dia.
Awan juga mengungkapkan dalam sidang gugatan terakhir, pemerintah justru melayangkan eksepsi keberatan dan terkesan tidak ingin bertanggung jawab atas kerugian korban GGAPA.
Baca juga: Keluarga Korban GGAPA tidak Kendor meski Diberi Santunan
“Sekarang malah sepertinya pemerintah itu mau fight di gugatan ini, mereka tidak ingin bertanggung jawab. Kalau ini diterima, tentu ini jadi kabar buruk untuk korban. Kami benar-benar menyayangkan sekaligus bingung dengan sikap pemerintah ini,” tegasnya.
“Ketika tekanan publik tinggi, mereka seolah akan bertanggung jawab. Ketika tekanan publik mengendur, mereka kembali ke posisi tidak ada yang salah, seolah semua baik-baik saja,” lanjut dia.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait tuntutan ganti rugi korban GGAPA, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih karena belum ada pembahasan lanjutan mengenai ganti rugi tersebut.
“Belum ada pembahasannya. Iya belum ada diskusi lagi,” kata dia.
(Z-9)
Setiap prosedur hemodialisis untuk mengatasi gagal ginjal membutuhkan infrastruktur, energi listrik, dan air dalam jumlah besar.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Mengapa transplantasi ginjal sulit berkembang di negara berkembang? Studi terbaru mengungkap 4 kendala utama, mulai dari biaya hingga faktor sosial.
TERAPI cuci darah selama ini identik dengan hemodialisis (HD) yang dilakukan secara rutin di rumah sakit. Padahal, pasien gagal ginjal memiliki pilihan terapi lain yakni CPAD
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Gagal ginjal merupakan salah satu beban biaya (burden) tertinggi bagi sistem jaminan kesehatan nasional saat ini.
Trubus menilai bahwa pemerintah lebih memperdulikan nilai ekonomis dan mengabaikan nilai humanis
Kuasa Hukum dari Korban kasus GGAPA, Reza Zia Ulhaq menilai nominal ganti rugi pada keluarga korban Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) masih jauh dari harapan.
Putusan gugatan gagal ginjal akut pada anak masih jauh dari harapan
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved