Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Putusan Gugatan Gagal Ginjal Akut pada Anak Dinilai Jauh dari Harapan

M. Iqbal Al Machmudi
26/8/2024 15:23
Putusan Gugatan Gagal Ginjal Akut pada Anak Dinilai Jauh dari Harapan
Ilustrasi gagal ginjal(Freepik)

PUTUSAN Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh para penggugat untuk sebagian. Namun ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan keinginan kuasa hukum dan keluarga korban.

Kuasa Hukum dari Korban kasus GGAPA, Reza Zia Ulhaq menjadi persoalan yakni memahami putusan hakim tersebut. Majelis hakim gagal dalam menerapkan hukum acara gugatan kelompok atau class action.

"Putusan seharusnya berlaku dan mengikat terhadap seluruh korban GGAPA bukan hanya penggugat," kata Reza saat dihubungi, Senin (26/8).

Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Akut, Terdakwa PT Afi Farma Ajukan Pembelaan

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan jumlah korban GGAPA mencapai 326 orang. Namun didalam Putusan Majelis Hakim menganulir fakta tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah korban yang disebutkan di dalam Putusan hanya sebanyak 24 orang, yakni hanya para perwakilan kelompok yang menggugat.

Jika mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok seharusnya putusan yang dibuat oleh majelis hakim tersebut berlaku dan mengikat kepada seluruh korban GGAPA baik yang meninggal dunia maupun yang masih dirawat.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 Huruf B Peraturan a quo yang bunyi definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu. Untuk mewakili korban-korban tersebut wakil kelompok tidak harus menerima surat kuasa sebagai mana pasal 4 Peraturan a quo.

Baca juga : Lamban Salurkan Santunan GGAPA, Kementerian Dinilai Abaikan Perintah Presiden

"Pengecualian terhadap korban yang tidak berlaku dan mengikat putusan ini hanya terhadap mereka yang membuat dan pernyataan keluar dari gugatan kelompok," ujar dia.

Hal tersebut juga sesuai dengan pemberitahuan gugatan kelompok. Tim kuasa hukum para penggugat memberitahukan kepada kelompok 1, 2 dan 3 yang bunyinya bahwa apabila saudara berkeinginan untuk bergabung dan mengikatkan diri sebagai penggugat dalam gugatan ini.

"Maka saudara tidak perlu membuat pernyataan tertulis apapun atau cukup berdiam diri dan putusan yang akan diberikan kelak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan berlaku dan mengikat saudara," pungkasnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya