Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DKI Perluas Pengawasan Sampah Hingga Bantaran Kali dengan Drone

Putri Anisa Yuliani
10/11/2022 16:06
DKI Perluas Pengawasan Sampah Hingga Bantaran Kali dengan Drone
Ilustrasi: Penggunaan drone(MI/Andri Widiyanto)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memperluas titik pengawasan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan menggunakan drone. Sebelumnya, pengawasan menggunakan drone itu dilakukan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) akhir pekan lalu. Kini, pengawasannya akan menyasar titik lain termasuk bantaran kali.

"Jadi memang baru kemarin kita memakai drone. Dan saat ini mudah-mudahan di minggu depan, kami sedang menginventarisir daerah-daerah mana yang ternyata pelanggaran terhadap buang sampahnya cukup tinggi," kata Kadis LH DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (10/11).

Pihaknya akan menggandeng Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) dalam aksi ini karena sarana drone merupakan wewenang dinas tersebut.

"Nanti kita secara insidental dengan Diskominfotik akan melakukan pemantauan menggunakan drone. Kita upayakan mudah-mudahan di bantaran kali di titik-titik tertentu utamanya bantaran Ciliwung itu bisa kita coba terbangkan drone di lokasi-lokasi tersebut," ujarnya.

"Banyaknya drone itu menjadi domain Kominfo bukan domainnya dari dinas LH sehingga kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo berapa banyak pilotnya karena menerbangkan drone tidak bisa sembarangan. Ada pilotnya, pun ada sertifikasinya," imbuhnya.

Baca juga: Pemprov DKI Gunakan Drone untuk Awasi Buang Sampah Sembarangan

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengusulkan agar pengawasan pembuangan sampah bisa dilakukan menggunaan drone. Dia meminta drone ditempatkan di sejumlah ruang publik untuk memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Pelaku yang tertangkap kamera drone dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu dan diberi sanksi sosial berupa mengunggah video yang diambil memakai drone melalui media sosial. Hal tersebut dilakukan untuk memberi efek jera bagi yang membuang sampah sembarangan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya