Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ketagihan Narkoba, Putri Pedangdut Mencuri Belasan Motor

Rahmatul Fajri
29/9/2022 18:21
Ketagihan Narkoba, Putri Pedangdut Mencuri Belasan Motor
Ilustrasi pencurian motor(Medcom)

KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat, menangkap putri penyanyi dangdut almarhum Imam S Arifin berinisial RDA karena terduga mencuri belasan sepeda motor.
 
"Yang bersangkutan merupakan tersangka utama dan uangnya diduga dipakai untuk konsumsi sabu karena saat kita tes dia positif
amfetamin," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKB Rohman Yonky Dilatha, di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/9).
 
Yonky menjelaskan, modus korban melakukan aksi pencurian dengan cara meminta tolong kepada korban secara acak untuk diantarkan ke suatu tempat.
 
Setelah sampai di tempat tujuan, RDA berdalih meminjam motor tersebut karena ingin mengambil barang yang tertinggal.
 
Saat itu, RDA langsung membawa kabur motor yang dia pinjam tersebut.
 
Yonky menjelaskan, pihaknya pun menerima 17 laporan pencurian motor yang dilakukan RDA.


Baca juga: Pemkot Bekasi Perbaiki Jalan Longsor di Kawasan Bantargebang

 
Ke-17 laporan pencurian motor itu berasal dari wilayah Taman Sari Jakarta Barat hingga Gambir Jakarta Pusat.
 
"Dia sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 hingga beberapa bulan lalu. Sudah hampir satu tahun," kata Yonky.
 
Setiap motor yang dia curi, lalu dia jual ke penadah dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
 
Aksi pencurian itu pun berakhir ketika polisi menangkap RDA di kediamannya pada Rabu (28/9) kemarin.
 
Saat dilakukan tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan sabu.
 
"Kita juga akan telusuri aliran pembelian sabu yang bersangkutan dari mana," jelas Yonky.
 
Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara untuk penadahnya Pasal 480 KUHP tentang penadah, juga dengan ancaman empat tahun penjara juga. (Ant/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik