Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 6,7 Kg Sabu dan 3,1 Kg Ganja

Rahmatul Fajri
22/9/2022 23:13
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 6,7 Kg Sabu dan 3,1 Kg Ganja
Ilustrasi penangkapan(DOK.MI)

KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram, ganja seberat 3,1 kilogram, serta 40 butir pil esktasi. Barang haram tersebut berasal dari Sumatra Utara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya turut mengamankan 9 orang tersangka dari 4 tempat kejadian perkara. Adapun kesembilan tersangka berinisial PS, 23 tahun, IH, 21, AS, 21, SM, 33, MS, 42, YP, 28, SY, 48, AT, 35, dan FF, 27.

"Dari 10 hari yang kami lakukan pengamatan, pemantauan kami berhasil mengamankan 9 orang," kata Komarudin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Komarudin juga mengatakan bahwa tersangka berinisial PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan PS pun sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.


Baca juga: Kapolda Metro Tunjuk Pengganti Pamen yang Dimutasi terkait Kasus Sambo


"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama 5 tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan 1 orang tewas," ujar Komarudin.

Sedangkan tersangka SY merupakan seorang wanita dari Sumatra Utara. SY ditugaskan membawa sabu seberat 5,3 kilogram yang akan diterima oleh AT dan FF. SY menerima upah Rp20 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

"Itu yang dibawa kurir seorang wanita ini modus yang cukup unik karena mohon maaf kurir juga kondisinya adalah seorang yang disabilitas diminta untuk mengantarkan sabu-sabu," katanya.

Komarudin juga menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut ditotal barang bukti bernilai Rp6 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 junto132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik