Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram, ganja seberat 3,1 kilogram, serta 40 butir pil esktasi. Barang haram tersebut berasal dari Sumatra Utara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya turut mengamankan 9 orang tersangka dari 4 tempat kejadian perkara. Adapun kesembilan tersangka berinisial PS, 23 tahun, IH, 21, AS, 21, SM, 33, MS, 42, YP, 28, SY, 48, AT, 35, dan FF, 27.
"Dari 10 hari yang kami lakukan pengamatan, pemantauan kami berhasil mengamankan 9 orang," kata Komarudin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Komarudin juga mengatakan bahwa tersangka berinisial PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan PS pun sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.
Baca juga: Kapolda Metro Tunjuk Pengganti Pamen yang Dimutasi terkait Kasus Sambo
"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama 5 tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan 1 orang tewas," ujar Komarudin.
Sedangkan tersangka SY merupakan seorang wanita dari Sumatra Utara. SY ditugaskan membawa sabu seberat 5,3 kilogram yang akan diterima oleh AT dan FF. SY menerima upah Rp20 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
"Itu yang dibawa kurir seorang wanita ini modus yang cukup unik karena mohon maaf kurir juga kondisinya adalah seorang yang disabilitas diminta untuk mengantarkan sabu-sabu," katanya.
Komarudin juga menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut ditotal barang bukti bernilai Rp6 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 junto132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (OL-16)
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Simak 7 fakta kasus remaja siram air keras di Cempaka Putih. Dari kronologi CCTV hingga motif serangan acak yang melibatkan pelajar di bawah umur.
REMAJA yang menyiramkan air keras ke sesama pelajar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (6/2) ditangkap. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat
Es gabus yang sempat viral di Jakarta Pusat dipastikan aman dikonsumsi. Polisi akui kesimpulan awal terlalu cepat setelah hasil uji lab keluar.
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
POLISI akan segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Terra Drone, di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro dalam kasus kepemilikan narkoba.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved