Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Meski Sudah Lengser, Anies Pastikan Program Strategis Tetap Berjalan

Kautsar Widya Prabowo
17/9/2022 10:28
Meski Sudah Lengser, Anies Pastikan Program Strategis Tetap Berjalan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan seluruh program strategis pemerintah provinsi (Pemprov) tetap akan berlanjut usai dirinya tidak lagi menjabat. Sebab, setiap program strategis telah tercantum kedalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) periode 2023 hingga 2026. 

"Jadi siapapun yang bertugas, seluruh penjabat (pj) harus melaksanakan RDP yang ditetapkan bersama," ujar Anies di Jakarta, Jumat (16/9).

Anies menyakini sosok yang bakal meneruskan tongkat estafet kepimpinannya memiliki rasa tanggung jawab untuk meneruskan program yang telah ia susun. Sebab, program tersebut untuk kemaslahatan warga Jakarta. 

Baca juga: Anies Baswedan: RS Siloam Perkuat Pemenuhan Kesehatan Masyarakat DKI

"Itu bukan program pribadi tapi program rakyat diputuskan oleh para wakil di eksekutif lewat Pilkada dan legislatif lewat pemilu," jelasnya.

Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria akan memasuki purnatugas pada 16 Oktober medatang. Sejumlah pihak meminta menjelang lengser, Anies diminta tidak menjalankan kebijakan strategis.

Salah satunya disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang meminta Anies dapat menjalankan permintah rapat paripurna (rapur) agar tidak melakukan kebijakan strategis menjelang lengser. Sebab, ada etik yang dilanggar jika Anies kekeh melakukan hal tersebut. 

"Soal etik kan masa sebelum beberapa hari jelang jabatan berakhir melantik pejabat kan rasanya secara etik nggak elok," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2022. 

Gembong menjelaskan secara hukum Anies tetap dapat melakukan kebijakan strategis. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sekarang pertanyaannya Pak Anies mau menggunakan UU atau etik. Kan gitu lho. Kan UU derajatnya lebih rendah dibanding etik," tegasnya  (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya